Pemprov NTB rancang Pergub perlindungan anak dari paham Radikalisme dan Terorisme

kicnews.today –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) merancang Peraturan Gubernur (Pergub) terkait perlindungan anak dari radikalisme dan terorisme.

Ruli Ardriansyah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) yang juga tim penyusun mengatakan, Pergub ini ingin dihajatkan pada Hari Anak Nasional (HAN) nanti yang di peringati tanggal 23 Juli mendatang.

“Jadi persiapan kita untuk kemudian menghadiahkan secara simbolis, paling tidak pemerintah daerah bekerjasama dengan NGO bisa saling terkait dengan masyarakat membuat sebuah regulasi yang akan mengikat mereka semua, untuk kemudian mengatur tentang perlindungan anak dari klaster radikalisme dan terorisme,” katanya ditemui usai Diskusi Perancangan Pergub tersebut, di Lesehan Pondok Galih, Senin (24/05).

Ruli sangat optimis Pergub Perlindungan Anak Dari Radikalisme dan Terorisme sesuai timeline dapat selesai dalam waktu kurang dua bulan. 

“Kita sudah godok sejak pertengahan April mulai dari brainstorming, penyusunan kerangka, pengaturan, sampai pada penyusunan draf. Drafnya saja kita sudah masuk ke versi lima, kita sudah melakukan diskusi sebanyak lima kali, lagi sekali kita akan diskusikan dengan stakeholder baru ada proses di Biro Hukum guna perbaikan tata tulis,” terangnya. 

Ruli menambahkan, yang mendasari di bentuknyan Pergub, karena pengaturan tentang penyelenggaraan perlindungan anak khusus radikalisme belum ada. Alasan lainnya mengapa Pergub ini menjadi penting sebab wilayah NTB rawan radikalisme.

Melihat banyaknya kasus terorisme selalu dikaitkan dengan NTB. Seperti di Kabupaten Bima yang masuk zona merah penyebaran paham radikalisme dan terorisme, sehingga kehadiran Pergub diharapkan agar pemerintah daerah mau tergerak melindungi anak terpapar paham radikalisme serta yang belum.

“Kita juga ingin mengantisipasi di daerah lain, dan ini menjadi contoh di berbagai wilayah, dan saya pikir baru yang pertama,” tambahnya.

Ruli merupakan aktivis anak tersebut memaparkan, dalam 49 pasal point ingin ditekankan sinergiritas pemerintah melalui dinas-dinas, instansi terkait, pelibatan perguruan tinggi dan masyarakat melakukan penanganan yang telah diatur berupa kontra radikalisme (belum terpapar) dan deradikalisme (sudah terpapar).

“Yang kemudian akan dituangkan kedalam Rancangan Aksi Daerah (RAD) setelah Pergub ini diamanatkan untuk dinas-dinas membuat RAD penanganan pencegahan radikalisme lalu mereka wajib memasukan dalam program kerja dinas untuk dilaksanakan dan dianggarkan,” paparnya.

Diakhir dia menyampaikan, akan ada penambahan pasal guna penyempurnaan Pergub. Kehadiran Pergub diharapkan semua stakeholder tergerak melakukan perlindungan dan pencegahan radikalisme juga terorisme. (nur)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI