Pemkot lakukan penertiban APK, Martawang: Jalan Udayana dan Pejanggik Harus Steril dari APK

kicknews.today – Bersama KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri Pemerintah Kota Mataram melakukan penertiban alat peraga kampanye di beberapa ruas jalan Kota Mataram. Setelah acara penandatangan Nota Kesepahaman dan Sosialisasi Netralitas ASN Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram tahun 2020.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Mataram yang sekaligus Plt. Kasat Pol PP Kota Mataram L. Martawang, mengatakan beberapa kawasan di Mataram perlu disterilkan dengan APK.

Hal itu kata Martawang, merupakan pedoman pelaksanaan kegiatan berdasarkan rekomendasi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara utama Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

“Ini kan kesepekatan antara Bawaslu, KPU dan perwakilan dari setiap tim (pemenangan) mengenai kawasan yang perlu disterilkan dari alat peraga kampanye, maupun bahan kampanye,” jelasnya, Senin (28/9) siang tadi.

Adapun Lokasi perertiban hari ini, dilakukan bertempat di seluruh area kawasan Jalan Udayana, Jalan Protokol Kota Mataram (Jalan Langko, Jalan Pejanggik, Jalan Selaparang), dan area Depan Malomba.

“Semua lokasi itu harus steril dari alat peraga kampanye,” ungkap Martawang.

Selain itu kata Martawang beberapa lokasi juga tidak diperkenankan pemasangan alat peraga kampanye. Seperti tempat ibadah, kantor pemerintahan, instansi Pendidikan, termasuk pohon tidak boleh dipaku, tiang listrik.

“Serta aksesoris kota harus bersih dari alat peraga kampanye,” tegas Martawang.

Ia pun meminta agar alat peraga kampanye di ruas jalan yang sudah ditentukan dapat diturunkan dan tanpa disisakan satu pun. “Kita harapkan tidak menimbulkan kesalahpahaman jika bahan sosialsiasi masih terpasang,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik, SIP menyampaiakn penertiban alat peraga kampanye, agar semua petugas tetap memperhatikan keselamatan pengendara yang melintas.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI