kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) tak ingin berada di salah satu pihak, melainkan melindungi semua pihak dengan verifikasi warga yang berhak mendapatkan redistribusi pada problema lahan di Sembalun. Lombok Timur (Lotim).
Sehingga Pemda Lotim melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H.M Juaini Taofik berupaya menemukan solusi untuk menguntungkan bagi semua. Juaini ingatkan agar pemerintah desa(Pemdes) maupun kecamatan yang tergabung dalam tim verifikasi bekerja secara objektif berdasarkan aturan maupun perundang-undangan yang berlaku.
“Jika sudah bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan, tidak perlu lagi ada keraguan,” ungkapnya ketika rapat di Kantor Bupati, Selasa (11/10).
Ia mengingatkan, verifikasi data penerima redistribusi Hak Guna Usaha (HGU) PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) yang telah dilakukan secara bertahap didokumentasikan dengan baik sebagai bukti tim telah bekerja sesuai peraturan yang ada. Sekda berharap data tersebut dapat benar-benar dituntaskan pekan depan, untuk mendapat persetujuan Bupati dan diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, Camat Sembalun Serkapudin memaparkan sejumlah data masyarakat yang dinilai berhak mendapatkan redistribusi lahan HGU PT SKE seluas 120 hektar. Setelah dilakukan validasi dengan syarat tidak boleh ada lebih dari satu orang penerima dalam satu Kepala Keluarga (KK) serta pertimbangan domisili dan juga terkait mengeliminasi data ganda, dari sekitar seribu penerima di data awal.
“Jumlahnya kini berada di kisaran 661 orang. Angka tersebut masih akan kembali dipastikan benar-benar akurat,” katanya.
Hadir pada rapat tersebut, Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala kantor agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (ATR/BPN) Lombok Timur dan jajaran, Kepala Bakesbangpoldagri, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Desa dan Camat Sembalun, pihak TNGR, serta Bagian Hukum Setda Lombok Timur. (cit)
Editor: Juwair Saddam
Laporkan Konten