PAW Dua Anggota DPRD Lombok Tengah Belum Diproses

kicknews.today -Dua kursi DPRD Lombok Tengah saat ini masih kosong, setelah Ahmad Ziadi Fraksi Demokrat mengajukan surat pengunduran diri sebagai Dewan karena ikut menjadi peserta di Pilkada serentak 2020 dan H Lalu Arabia dari Fraksi Nasdem meninggal Dunia.

Namun, proses PAW dua anggota Dewan dari Dapil Praya-Praya Tengah dan Pujut-Praya Timur itu hingga saat ini belum di proses.

Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Lombok Tengah, Suhadi Kana mengatakan, peroses Pergantian Antar Waktu (PAW) sampai dengan saat ini masih belum dilakukan atau di proses, karena PAW baru bisa dilakukan setelah peroses pemberhentian anggota dewan yang bersangkutan telah selesai dilakukan.

“Jadi peroses pemberhentian ini dulu diselesaikan sampai tuntas. Baru kemudian nantinya akan ke proses PAW itu. Siapa yang akan menjadi PAW itu tergantung Parpol,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jumat (18/9).

Dikatakan, pihaknya saat ini secara resmi telah menerima usulan dari Partai Demokrat untuk pemberhentian Ahmad Ziadi ini, selanjutnya pengusulan pemberhentian kepada Gubernur NTB melalui Bupati itu prosesnya membutuhkan waktu selama tujuh hari. Sehingga, jika SK dari Gubernur sudah keluar, maka itu yang menjadi rujukan pemberhentian yang bersangkutan.

“Surat pengunduran diri telah disampaikan kepada pimpinan DPRD, termasuk surat dari Parpol yang ditujukan kepada lembaga. Surat Pengundu diri Ahmad Ziadi ini akan kita kirim kepada Gubernur dalam minggu ini,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa ada tiga yang menyebabkan anggota DPRD ini berhenti dari jabatannya. Yakni meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Sehingga untuk proses PAW baik itu Dewan yang mengundurkan diri maupun yang meninggal dunia itu tergantung dari Partai Politik yang mengusulkan kepada Pimpinan, baru kemudian diajukan kepada KPU. Setelah itu KPU yang mengusulkan kepada pimpinan untuk siapa penggantinya sesuai dengan usulan Parpol.

“Proses pengusulan pemberhentian diselesaikan, baru bisa dilakukan proses PAW,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI