Malas kerja, anggota polisi di NTB dipecat

kicknews.today- Salah satu personel Polres Dompu, Bripka Deni Predikat Aci diberhentikan secara tidak terhormat dari institusi Kepolisian. Masalahnya, personel tersebut meninggalkan tugas tanpa seijin pimpinan bertahun-tahun.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel tersebut dilakukan upacara PTDH yang dipimpin Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat SIK, Sabtu (21/5).

Personel tersebut di-PTDH berdasarkan keputusan Kapolda NTB Nomor : R/194/IV/Kep./2022/ tanggal 9 April 2022. Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat SIK mengatakan, upacara PTDH dilakukan secara In Absensia dimana yang bersangkutan tidak hadir. Bersangkutan di-PTDH karena tidak melaksanakan tugas dan meninggalkan tempat tugas tanpa seijin pimpinan sampai bertahun-tahun.

“PTDH ini sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melanggar. Tentunya keputusan ini telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman pada hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres berharap yang bersangkutan dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada. Sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri, agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polisi dan menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat.

“PTDH ini bisa menjadi pelajaran bagi personel lain. Saya harap para anggota Polres Dompu untuk tetap meningkatkan kedisiplinan. Hindari tingkah laku, tutur kata dan sikap sikap arogansi, individualisme dan apatis,” tutup Iwan Hidayat. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI