Lahan Warga yang Dibangun SLB Kini Dipasangi Plank


kicknews.today – Polemik bangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berada di Desa Sokong Kecamatan Tanjung, kini menguap lagi. Pasalnya, warga selaku pemilik lahan memasang plank berstatus hak milik bernomor: 00795 sebagai tanda penegasan di depan sekolah tersebut, Senin (19/10).

Pemilik lahan Hendra Wiraksa mengungkapkan, sudah jenuh lantaran pemerintah daerah maupun provinsi terus menjanjikan pembebasan lahan. Kendati sampai saat ini belum ada titik terang, demikian pihaknya meminta agar pemerintah menepati janji sebab lahan itu akan ia manfaatkan dalam waktu dekat.

“Saya yang segera memanfaatkan tanah ini jelas merasa dirugikan. Karena ini prosesnya sudah lama. Kemarin dijanjikan di APBD Perubahan tetapi sampai sekarang tidak ada,” ungkapnya.

Dijelaskan, pada tahun 2014 total lahan miliknya seluas 2 hektare, namun di tahun 2014 Pemkab Lombok Utara melalui Dikpora membeli lahannya seluas 60 are. Pada tahun 2018 saat pembangunan ia tidak pernah dilibatkan oleh komite, sehingga ia mengetahui bahwa tanahnya sudah berdiri bangunan justru di tahun 2019. Usut punya usut, pihak yang membangun diketahui mencaplok lahan tanpa sepengetahuan pemilik.

“Tahun 2015 setelah dibayar ada pemecahan dan BPN terbitkan sertifikat, saya pegang sertifikat sendiri dan dikpora juga begitu,” jelasnya.

“Tapi tahun 2019 kemarin pas saya mau jual tanah dan ke sini dengan calon pembeli, saya kaget kok ada bangunan berdiri di tanah saya,” imbuhnya.

Selain mendesak pemerintah untuk membayar lahannya atau model sewa entah bagaimana, Hendra juga telah melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum. Kini dirinya berharap dalam waktu dekat ada titik terang menyangkut persoalan lahan yang sudah lama terjadi itu. Jika harus dipindah kan bangunan itu, ia mempersilakan asalkan jangan ditaruh di atas lahan miliknya.

“Saya sudah laporkan ke Polres KLU kalau memang nunggu prosedur buatkan sewa kalau tidak ganti rugi. Dulu ada pertemuan Bulan Februari 2020 tapi sampai sekarang tidak jelas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Lombok Utara Gunadi yang dikonfirmasi mengaku jika memang sebelumnya sudah ada pertemuan antara pemilik lahan dengan pihak provinsi yang di fasilitasi pemda. Namun ia menegaskan bahwa aset itu sudah menjadi milik Provinsi NTB, artinya untuk pembebasan pihaknya akan lebih intens komunikasi dengan pemprov.

“Kami ini komunikasi secara ke dinasan dengan provinsi bukan hanya lisan tapi tertulis. Aset itu sudah jadi milik provinsi dan sudah dikuasai fisiknya jawaban provinsi sampai skrng belum ada. Kita harus intensif lagi komunikasi melalui pimpinan,” ucapnya.(iko)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI