Keluyuran di atas jam 10 malam, remaja di Dompu akan diangkut

kicknews.today – Mengantisipasi kenalan remaja dan bahaya lain yang ditimbulkan, Pemerintah Kabupaten Dompu mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 300/09/DPPA/SE/2023 tentang ‘Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu’.

Pada SE pemberlakuan jam malam pemberlakuan bagi anak dimulai pukul 22.00 Wita sampai pukul 04.00 Wita. Artinya, remaja yang keluyuran di atas jam 10 malam akan diangkut dan disanksi.

Kebijakan ini untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari. Agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.

“Selama pemberlakuan jam malam, anak-anak tidak dibenarkan melakukan aktifitas di luar rumah, berkumpul, dan melakukan aktivitas yang berdampak buruk mengarah ke tindak kriminalitas,” kata Bupati pada SE tersebut.

Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi berupa pengarahan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait. Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan, yakni anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau lembaga resmi.

Anak mengikuti kegiatan sosial keagamaan oleh organisasi kemasyarakatan dan keagamaan di lingkungan tempat tinggal. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali

Poin lain adalah kondisi keadaan bencana. Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan. Anak harus menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, diminta untuk membudayakan magrib khusyu untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak. Menghidupkan kemball program siskamling di wilayah masing-masing. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak.

“Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala,” tutupnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI