Kejari Lombok Timur gunakan Aplikasi “Pepadu Adhyaksa” antisipasi Covid-19

kicknews.today -Kejaksaan Negeri (Kejari)  Lombok Timur memberikan pelayanan kepada masyarakat secara mudah di tengah pandemi.

Bentuknya, dengan aplikasi yang dinamakan Pepadu Adhyaksa. Aplikasi ini dihajatkan membantu meminimalisir penyebaran covid-19 di Lotim.

Kasi Datun Kejari Lombok Timur Yusaq Djunarto mengaku, aplikasi tersebut sudah lama, namun bisa  membantu meredam penyebaran Covid-19 karena dengan adanya aplikasi tersebut mengurangi kontak fisik dengan masyrakat.

Hal ini guna memudahkan masyarakat. “Katakanlah di tindak pidana umum, ketika ada keluarganya yang tersangkut perkara, jadi sebelum menjenguk keluarganya yang ada di Rutan, ketika tahap penahanan oleh kejaksaan, mereka kan minta izin dulu ke kita, jadi mereka tidak harus berhadapan dengan kita, bisa izin lewat aplikasi itu,” bebernya.

Lingkup aplikasi Pepadu Adhyaksa tersebut seluruh bidang yang ada di Kejaksaan Negeri Lotim, seperti bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) , seperti pelayanan antar barang bukti, tanya perkembangan perkara.

“Katakanlah yang paling jauh di Lotim misalnya Sembalun, dari pada jauh-jauh kesini, nilai barang buktinya tidak seberapa tapi penting bisa aksesnya,” katanya.

Selain itu, aplikasi tersebut dibuat guna mengikuti era digital, mempermudah dan mempercepat pelayanan terlebih bagi daerah-daerah yang tidak bisa dijangkau, atau masyarakat yang tidak punya waktu datang ke Kejari.

“Aplikasi ini memudahkan masyarakat,” tutupnya. (Oni)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI