Kegiatan Nyongkolan di Lombok Tengah sementara Dilarang

kicknews.today – Pandemi Covid-19 masih turun naik, sehingga masyarakat diminta apabila mengadakan kegiatan hajatan untuk tetap patuhi protokol kesehatan. Hal itu disampaikan Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Binmas Polres Lombok Tengah AKP Evi Nukedamayanti.

“Kegiatan sosial masyarakat seperti hajatan pernikahan, syukuran dan sejenisnya itu diperkenankan dengan mematuhi standar protokol kesehatan,” ujarnya AKP Evi saat menghadiri acara undangan rapat sosialisasi terkait penerapan prokes yang diselenggarakan di Kantor Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Selasa (23/3).

Ia menegaskan bahwa kegiatan adat seperti nyongkolan untuk sementara agar tidak dilaksanakan selama pandemi Covid-19, mengingat kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerumunan yang melibatkan orang banyak.

“Untuk nyongkolan kita minta agar tidak dilaksanakan sementara masih pandemi, terlebih penggunaan musik kecimol,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Setanggor H. Kamarudin, SH menyampaikan bahwa dari pihak pemerintah Desa bersama seluruh tokoh masyarakat sepakat agar pelaksanaan hajatan oleh warganya tetap akan memperhatikan protokol kesehatan dan untuk kegiatan nyongkolan sementara ditiadakan.

“Kami dari pemerintah Desa sepakat, dan akan mengawal ketat penerapan prokes saat kegiatan sosial ditengah masyarakat berlangsung,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI