Kasus Pernikahan Dini di Lombok Timur meningkat, diduga Pengaruh Belajar Online

kicknews.today – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur mencatat kasus pernikahan dini masih tinggi. Betapa tidak, tahun 2019 ada 19 kasus, meningkat tahun 2020 sebanyak 42 kasus.

“Dari kasus-kasus ini terbanyak wilayah Kecamatan Jerowaru dari 21 kecamatan yang ada, karena ditemukan ada 15 kasus,” kata Kepala Dinas BP3AKB H Ahmat.

Ia menyebutkan, data-data itu baru yang tercatat, belum diketahui persis jumlah yang tidak tercatat. Selain Jerowaru, disusul Pringgabaya 10 kasus, Sakra Timur sembilan kasus, kecamatan Sambalia lima kasus. Kecamatan Sakra Barat, Selong dan Suele satu kasus.

“Kita tidak tau kasus yang tidak tercatat ,” sebut Ahmat.

Atas kondisi ini, pihaknya mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) maupun Dusun untuk membuat Awiq-Awiq tentang pernikahan dini, sehingga hajatan pernikahan dini di desa dapat diminimalisir.

Untungnya, dari kasus itu, ada beberapa yang dapat “dibelas” pasangannya atau dipisahkan . Jika kemungkinan terburuk harus dinikahkan, maka membuat surat pernyataan untuk kehamilan harus ditunda.

Ahmat menduga kasus pernikahan dini sebab diberlakukannya Belajar Dari Rumah (BDR) atau Online. Karena anak-anak lebih banyak bersentuhan dengan gawai sehingga membuka peluang komunikasi lawan jenisnya lebih intens.

Kondisi-kondisi ini, kata Ahmat perlu adanya kerjasama semua pihak. Mulai dari DP3AKB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sebab usia-usia mereka masih dalam usia sekolah, selanjutnya Kementerian Agama (Kemenag). Sebab yang menikahkan tidak lepas dari jajaran Kemenag melalui dari Kantor Urusan Agama (KUA).

“Harus duduk bersama,” tegasnya.

Ia menyayangkan dalam penggunaan gawai tidak dikontrol penuh oleh orang tua. Sebab tidak sedikit orang tua yang tidak memahami dalam penggunaan gawai. (Oni)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI