Kantor Pemkab Lombok Barat ternyata dibangun di lahan sawah dilindungi, Sekda: Siapa yang disalahkan?

kicknews.today – Kantor Pemkab Lombok Barat ternyata dibangun di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hal itu diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat, H Ilham.

“Kantor pusat Pemkab Lombok Barat di Gerung ini dibangun di atas LSD. Lantas siapa yang akan disalahkan?. Kalau di sini tidak bisa dibangun, kan ndak ada kota,” jelas Ilham saat ditemui Rabu (8/2).

Informasi tersebut berdasarkan data dari pemerintah pusat, memasukkan kawasan itu dalam LSD. Sehingga pihak Pemda meminta agar penambahan kawasan non LSD di Kecamatan Gerung untuk keperluan pembangunan ibu kota kabupaten itu ke depan. Namun, kondisi saat ini, justeru sulit mengingat di Gerung banyak lahan daerah masuk kawasan LSD.

“Kota Gerung tidak akan bisa dibangun dan berkembang kalau hampir semua lahannya masuk LSD,” kanya.

Pembangunan Kantor Pemkab Lombok Barat bertujuan untuk pengembangan ibu kota. Disatu sisi, masyarakat mendesak Pemda Lombok Barat untuk membangun dan merancang kota.

“Bahkan arahan pak Presiden meminta setiap daerah merancang kota tematik, sementara kota kita saja berada di LSD,” tegas dia.

Mantan Asisten III Setda Lombok Barat itu juga mengatakan bahwa pemerintah pusat menetapkan 800 hektar lahan di Kota Gerung masuk LSD. Dengan kondisi tersebut ia sudah sampaikan ke Dirjen Kementerian untuk pengurangan LSD.

“Bayangkan di Kota Gerung itu 800 hektar LSD, nggak bisa membangun. Makanya kita usulkan ke Dirjen di kementerian terkait agar RDTR Pemda Lombok Barat menjadi 300 hektar untuk LSD dan 500 hektar untuk non LSD,” jelasnya.

Dengan kondisi ini pun lanjut Ilham, tentu berat untuk membangun kota Gerung, dikarenakan ketika investor masuk perlu proses izin ke pusat. Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Pusat agar mengakomodir usulan tersebut.

“Kebijakan untuk pembangunan perumahan yang diarahkan ke Gerung menjadi bagian yang masuk dalam RDTR yang diusulkan. Kita beri prioritas Gerung ini untuk pembangunan,” cetusnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI