Jatah bantuan beras untuk PPKM darurat di Mataram 400 gram per orang per hari

kicknews.today – Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan jatah bantuan beras bagi warga selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan diberikan sesuai jumlah anggota keluarga dalam satu kepala keluarga (KK) dengan kuota 400 gram per orang per hari.

“Jadi kalau dalam satu KK terdapat lima orang (ibu, bapak, dan 3 anak), maka mereka akan mendapatkan bantuan sebesar 2 kilogram per hari,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Hj Baiq Asnayati di Mataram, Kamis (5/7).

Untuk sasaran penerima manfaat bantuan beras selama PPKM darurat, katanya, akan diprioritaskan kepada KK yang tidak terdaftar sebagai penerima program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT).

“Hal itu dimaksudkan agar bantuan bisa merata. Sementara terkait jumlah penerima, masih dalam pendataan karena jumlah bantuan yang diberikan per kepala keluarga akan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga,” katanya.

Lebih jauh Asnayati mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengusulkan untuk mengeluarkan semua cadangan beras pemerintah (CBP) yang ada di Bulog Divre NTB, dimana untuk kabupaten/kota sebanyak 100 ton selama setahun.

Pengajuan pencairan CBP, kata dia, harus dilakukan pada masa kebijakan PPKM darurat, yaitu 12-20 Juli 2021.

Menurutnya, sebanyak 100 ton beras yang ada di Bulog merupakan jatah pemerintah kabupaten/kota selama setahun dan selama ini jatah tersebut belum pernah dicairkan.

“Karena itu, pada masa PPKM darurat kami akan dicairkan semuanya. Selain jatah yang ada di Bulog, kami juga akan meminta jatah Pemprov NTB sebanyak 50 ton sehingga kami targetkan jumlah bantuan yang akan disalurkan sebanyak 150 ton,” katanya.

Untuk penyaluran bantuan beras, kata Asnayati, bisa dilakukan setelah PPKM darurat, sebab beras merupakan kebutuhan pokok, sehingga tetap dibutuhkan masyarakat meski kebijakan PPKM darurat sudah tidak diberlakukan lagi. (ant)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI