Gaji karyawan outsourcing di Lombok Tengah diduga disunat PT SJU

kicknews.today – Gaji puluhan pegawai outsourcing yang bekerja di kantor Bupati Lombok Tengah, diduga dipotong oleh perusahaan selaku pemenang tender. Selain dipotong sepihak, mereka juga digaji tidak berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Loteng.

Dugaan gaji yang disunat ini, terungkap dalam hearing yang digelar di Kantor Bupati Loteng, pada Kamis (5/8).

Koordinator LSM Jati Shadam Husen. Ia mengatakan, pihaknya datang untuk bertanya soal gaji para cleaning servis yang diduga dipotong oleh oknum pegawai di PT SJU sebagai pemenang tender dalam proyek senilai Rp 2,1 Miliar tersebut.

Gaji tersebut rincinya, pada bulan pertama yang diterima sebesar Rp 1 juta. Kemudian, bulan kedua Rp 1 juta dan bulan ketiga Rp. 1,3 juta.

Sedangkan, jika merujuk pada UMK Loteng, harusnya para pekerja ini memperoleh upah sebesar Rp 2 juta per bulannya.

“Kemana sisa gaji mereka, kenapa tidak diberikan sesuai UMK seperti yang tertera di kerangka acuan kerja,” ujarnya saat melakukan hearing di kantor Bupati setempat, Kamis (5/8).

“Kami minta pihak perusahaan mengembalikan potongan gaji semua pegawai selama tiga bulan yang jumlahnya itu 190 juta rupiah,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti fasilitas kebersihan seperti tisu, pewangi, sabun dan kebersihan yang diduga tidak lengkap. Atau diduga dikurangi spek.

“Gaji karyawan dipotong untuk pembuatan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Tapi, sampai sekarang mereka belum diberikan kartu,” katanya.

Proses tender dalam proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR tersebut, juga diduga dipermainkan. Karena ada perusahaan lain yang telah memenangkan tender, namun secara tiba-tiba dibatalkan dan setelah itu PT SJU yang dimenangkan.

“Ada apa dalam proses tender tersebut. Padahal PT ini dalam pengawasan Kejaksaan,” katanya.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) Loteng, Helmy mengatakan, bahwa proses tender tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan. Setelah ada pemenang tender, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada PPK.

“Tender telah sesuai aturan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk persoalan adanya dugaan pemotongan gaji karyawan, baik itu untuk biaya BPJS, merupakan kewenangan perusahaan. Sehingga, pihaknya tidak bisa memberikan jawaban.

“Itu menjadi internal pemenang tender. Kalau ada pegawai yang masuk memakai uang, itu juga urusan perusahaan. Bukan Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Wartawan juga menyimak penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Aris Ramdahni menyampaikan biaya dibebankan kepada pihak pekerja dan pemberi Kerja. Untuk PT SJU, dinyatakan telah menjadi peserta dengan jumlah pegawai 60 orang sejak bulan Agustus.

Sementara itu, Perwakilan BJPS Kesehatan, Gatot mengatakan, untuk PT SJU saat ini baru menjadi calon peserta, karena pihak perusahaan belum membayar iuran.

“Baru menjadi calon peserta. Kartu belum dicetak, karena iuran belum dibayar,” pungkasnya.

Dalam hearing tersebut, pihak perusahaan tidak hadir. Sehingga pihaknya akan melakukan hearing kembali dengan dinas terkait. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI