Demi kemajuan daerah, Pemkab Lombok Timur pinjam dana di Bank NTB Rp165 miliar

kicknews.today- Rapat paripurna XIII masa sidang III tahun 2022 DPRD Kabupaten Lombok Timur dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur H. M. Juaini Taofik, Selasa (5/7). Rapat tersebut membahas tentang persetujuan DPRD Kabupaten Lombok Timur terkait Pinjaman Daerah pada PT. Bank NTB Syariah dan pembentukan Panitia Khusus DPRD tentang pendapatan Kabupaten Lombok Timur.

“Murnan, Ketua DPRD Lotim selaku pimpinan rapat telah menyetujui pinjaman daerah untuk menutupi defisit APBD tahun 2022,” ucap Sekda.

Dalam pinjam tersebut khususnya untuk membiayai kegiatan pembangunan infrastruktur prioritas dan penanganan ekonomi yang sudah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022. “Pinjaman itu untuk kemajuan Lombok Timur,” sebut Taofik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 05 Januari 2022 disebutkan dalam Pasal 155 ayat (1) bahwa Pinjaman Daerah dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, Lembaga Keuangan Bank dan lembaga keuangan bukan bank. Kemudian, Pasal 156 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa Pinjaman Daerah dilakukan dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah.

Sesuai aturan tersebut, maka DPRD Kabupaten Lombok Timur menyetujui pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur yang dituangkan dalam rancangan keputusan DPRD Kabupaten Lombok Timur Nomor 13 Tahun 2022 tentang tentang Pinjaman Daerah Kabupaten Lombok Timur kepada PT Bank NTB Syariah.

Nilai pinjaman sebesar Rp165 miliar dengan jangka waktu angsuran pinjaman selama 9 bulan. Angsuran dimulai Januari 2023 sampai dengan bulan September 2023. Sehingga tidak melebihi masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur.

Pada rapat itu, DPRD juga menyetujui rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Lombok Nomor 14 tahun 2022 tentang Pembentukan Pansus terkait pendapatan di Kabupaten Lombok Timur tahun 2022. Pansus ini mempunyai tugas mendata potensi dan mengklasifikasikan pendapatan di Kabupaten Lombok Timur. (fen)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI