Bupati Lombok Utara: Ada 11.000 RTG yang Belum Dibangun dengan target April 2021

kicknews.today – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, membentuk tim evaluasi pembangunan rumah tahan gempa bagi korban bencana alam yang terjadi pada 2018.

Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu, di Lombok Utara, Selasa (2/3) menjelaskan pembentukan tim evaluasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan data valid mengenai jumlah rumah tahan gempa (RTG) yang sudah terbangun dan berapa warga korban gempa yang belum memperoleh bantuan.

“Informasi yang kami dapatkan, masih ada 11.000 RTG yang belum terbangun. Sementara target penyelesaian pada April 2021,” katanya kepada wartawan, dalam jumpa pers perdananya sejak dilantik menjadi Bupati Lombok Utara pada 26 Februari 2021.

Ia mengatakan masa kepemimpinannya selama lima tahun ke depan sangat berat. Sebab, masalah pembangunan rumah bagi korban gempa belum terselesaikan hingga saat ini.

Pihaknya juga dihadapkan lagi pada bencana non-alam, yakni pandemi COVID-19. Bencana wabah virus corona jenis baru tersebut tidak hanya melanda Kabupaten Lombok Utara, dan Indonesia, namun juga melanda dunia.

“Untuk itu, kami juga ingin ada masukan dari rakyat untuk sama-sama menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi saat ini,” kata Djohan.

Wakil Bupati Lombok Utara Danny Carter Pebrianto Ridawan menambahkan tim evaluasi pembangunan RTG berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lingkup Pemkab Lombok Utara, seperti dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), dan dinas teknis lainnya.

Tim evaluasi tersebut akan bekerja selama satu minggu ke depan, bekerja sama dengan para kepala desa dan tokoh masyarakat untuk mendapatkan data valid mengenai jumlah RTG yang sudah terbangun dan yang belum terlaksana pembangunannya.

Ia mengatakan penyelesaian pembangunan RTG yang ditargetkan rampung pada April 2021, merupakan salah satu target dari 100 hari kerja kepala daerah yang baru.

Namun, dalam proses pelaksanaan, pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari.

“Kami tidak ingin, dalam pelaksanaan pembangunan RTG yang belum tuntas, ada konsekuensi hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat penerima bantuan dan aplikator,” kata Danny. (ant)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI