Bupati Lombok Timur tanggapi soal ditiadakan pengajian rutin tiap Jumat selama Ramadhan

kicknews.today – Kegiatan pengajian rutin pada hari Jumat selama bulan suci Ramadhan ditiadakan. Imbauan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI nomor 6 tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam SE tersebut terdapat 3 poin ketentuan jam kerja ASN selama Ramadhan. Pada nomor satu point (d) disebutkan, pengajian rutin pada hari Jumat selama bulan suci Ramadhan ditiadakan.

Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy sudah mendapat SE tersebut. Menurutnya, SE pengaturan jam kerja tersebut sudah diteruskan ke instansi untuk dipatuhi. Bupati juga menanggapi soal ditiadakan pengajian rutin pada hari Jumat selama Ramadhan.

“Banyak sarana dan tempat lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas ibadah kita pada bulan penuh berkah ini. Tidak hanya terpaku pada pengajian hari Jumat itu saja,” jelas orang nomor satu di Lombok Timur, H.M Sukiman Azmy saat dimintai keterangan via WhatsApp, Sabtu (25/3).

Menurut Bupati Sukiman,  masih banyak pengajian dilakukan di jam-jam lain selama Ramadhan. Seperti tiap malam waktu Tarawih, selesai shalat subuh juga terdapat ceramah.

“Tiap selesai shalat zuhur ada kultum, untuk menutupi minimal jam kerja sesuai regulasi yang ada,” katanya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI