Bupati Bima resmi laporkan Edy Muhlis ke Polda NTB

kicknews.today – Kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri (IDP) terus bergulir. Senin (4/10), bupati 2 periode itu langsung mendatangi Polda NTB.

Didampingi Kuasa Hukumnya, Imam Sofian SH MH, dipastikan kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Bima tetap berlanjut. Pemberian keterangan itu sebagai bukti keseriusan Bupati Bima dalam melaporkan Edy Mukhlis.

“IDP hadir untuk memberikan keterangan, terkait dugaan pencemaran nama baik. Ini bukti keseriusan agar kasus ini terus diproses secara hukum,” kata Imam Sofian, usai mendampingi IDP, di Polda NTB

Menurutnya, keterangan IDP yang disampaikan ke penyidik merupakan kronologis masalah, untuk memperkuat sejumlah bukti yang sudah diajukan dalam laporan sebelumnya.

Seperti diketahui Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri melalui tim kuasa hukum telah melaporkan anggota DPRD Kabupaten Bima Edy Muhlis ke Polda NTB, pada Jumat (1/10) pekan lalu.

Edy Muchlis dilaporkan, lantaran pernyataan Edy Muhlis di media lokal dinilai telah merugikan nama baik Bupati IDP dan keluarga.

Edy yang juga Politisi Nasdem, menuding Bupati Dinda diduga telah menerima fee proyek untuk pengadaan proyek kapal dari Syafrudin, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima sebesar Rp 275 juta.

Menurut Imam, laporan difokuskan pada pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (3) undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 310 dan 311 KUHP, junto pasal 46 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

Imam Sofian mengatakan, Bupati IDP sangat serius melaporkan Edy Muhlis. Ia juga sangat percaya penyidik Polda NTB akan mengusut masalah ini sampai tuntas.

“Semua paham soal imunitas (anggota dewan). Tapi ini masalah pidana, pencemaran nama baik, siapa pun sama dimata hukum. Sebab yang kami laporkan pribadi saudara Edy Muhlis, dengan fokus pada tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Imam.

Ia memastikan, pernyataan yang disampaikan Edy Muhlis pada wartawan media lokal di Bima, sangat merugikan kliennya. Sebab, Bupati Bima tidak pernah melakukan hal tersebut.

“Klien kami tidak pernah sekalipun melakukan hal itu. Apalagi, sampai menerima uang yang dituduhkan oleh Edy Muhlis itu,” ujarnya dengan nada ketus. (red)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI