BKSDA NTB benarkan soal lumba-lumba terdampar di Bima, ditemukan mati dan dikonsumsi warga

kicknewa.today – Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat,
Joko Iswanto, S.P., M.H kepada kicknews.today membenarkan peristiwa terdamparnya lumba-lumba di Bima NTB. Saat diangkut warga menggunakan sepeda motor, sudah dalam kondisi mati.

Dalam rilis tertulisnya, BKSDA NTB menyampaikan pada Sabtu tanggal 11 September 2021,telah beredar secara luas berita dan video tentang lumba-lumba yang diangkut dengan sepeda motor di media sosial.

Diberitakan, pada kejadian tersebut lumba-lumba masih hidup dan terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat. Hal tersebut menimbulkan keresahan dan pertanyaan dari masyarakat.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA NTB) melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima, segera melakukan penelusuran tentang berita tersebut.

Kata Joko, menurut Bambang Dwidarto, S.H., Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima, petugas SKW III memperoleh informasi, peristiwa tersebut terjadi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB.

Bambang menambahkan, sesuai dengan informasi dari masyarakat Desa Panda, lumba-lumba tersebut ditemukan warga setempat terdampar di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda pada Jumat, 10 September 2021 sekitar pukul 10.00 Wita dalam kondisi sudah mati.

Bambang menjelaskan urai Joko, dari hasil wawancara warga setempat tidak mengetahui lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang, dan setahu mereka satwa tersebut merupakan ikan biasa.

Lumba-lumba kemudian diangkut dengan sepeda motor menuju Desa Panda dan kemudian dipotong-potong oleh warga setempat, kemudian dagingnya dibagi-bagikan kepada warga desa.

Petugas SKW III masih mendapati potongan kepala satwa tersebut, dari salah seorang warga desa. Potongan kepala kemudian diamankan untuk kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III.

Menindaklanjuti hal tersebut aku Joko dirinya segera memerintahkan Kepala SKW III Bima dan jajarannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.

Edukasi yang diberikan berupa pemahaman bahwa lumba-lumba yang mati tersebut merupakan jenis satwa dilindungi undang-undang berdasarkan PP nomor 7 tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Petugas juga menyampaikan ketentuan tentang satwa yang dilindungi undang-undang serta sanksi pidana bagi yang melanggarnya.

“Petugas SKW III Bima berpesan kepada masyarakat jika menjumpai lumba-lumba atau satwa dilindungi lainnya terdampar baik hidup atau mati, agar segera melaporkannya ke kantor SKW III BKSDA NTB atau ke kantor kepolisian terdekat, ” kata Joko.

Selain itu tambahnya, memerintahkan Kepala SKW III untuk segera berkoordinasi dengan aparat setempat seperti Polsek Palibelo, Koramil setempat, Kepala Desa dan Camat setempat.

Kedepan akan ditingkatkan lagi koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait, akan penanganan satwa air yang terdampar maupun konflik satwa lainnya dengan manusia. (red-02)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI