Begini ketentuan Salat Tarawih di Mataram di tengah Pandemi Covid-19

kicknews.today – Penyelenggaraan rangkaian Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah di Provinsi Nusa Tenggara Barat diwajibkan terapkan protokol Covid-19.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi NTB nomor 450.1/03/Fum, Senin (12/4/2021).

Sesuai edaran yang telah dikeluarkan Gubernur NTB, Dr. H Zulkieflimansyah nomor 450.1/03/Fum. Serangkaian Salat Tarawih harus menerapkan jaga jarak.

Selain mengatur jarak shaf salat. Semua jamaah Salat tarawih di pulau seribu masjid diwajibkan menggunakan masker.

Selain itu, Gubernur NTB melalui surat edaran menghimbau kepada pengurus masjid agar membatasi kapasitas masjid 50 persen dari jumlah jamaah.

“Kami imbau agar membatasi durasi pengajian, tausiah, ceramah dan kultum maksimal selama lima belas menit,” kata Gubernur.

Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Gubernur NTB melarang warga NTB untuk melaksanakan sahur dan berbuka puasa bersama yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Ibadah Tarawih, Salat Fardhu, I’tikaf dan Tadarus serta Nuzulul Quran dan Shalat Idul Fitri dapat dilakukan berjamaah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Zul.

Untuk menekan angka sebaran kasus Covid-19 di NTB kata Gubernur semua jamaah Salat Tarawih wajib membawa sajadah dan mukena secara mandiri dari rumah.

Selain itu, jamaah Salat Tarawih juga diwajibkan membawa kantong tempat alas kaki secara mandiri dari rumah.

Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, menegaskan,agar masyarakat dapat beribadah secara khusu’ dan khidmat.

Selain itu ujar Rohmi di Mataram, semua warga di NTB dapat menjaga pengendalian penularan Covid-19 sembari beribadah dengan khusyuk dan tenang selama bulan Ramadhan.

“Agar kita tidak mengalami lonjakan angka tertular seperti Ramadhan dan Lebaran tahun lalu dan kita mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis RT,” ujar Rohmi.

Selain itu ujar Wagub, Sedangkan mengantisipasi menjelang perayaan hari Idul Fitri.

Warga NTB pun diminta agar pada minggu ketiga dan keempat Ramadhan tidak mendatangi pusat perbelanjaan secara berkerumun.

“Kami minta Satgas kabupaten/ kota dapat mengantisipasi pusat-pusat perbelanjaan dan tempat keramaian yang biasa dikunjungi masyarakat,” katanya.

Hal itu pun serta sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI