5 TKI ilegal asal NTB positif Covid-19 dirawat di Tanjungpinang

kicknews.today – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyampaikan lima pekerja migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Barat positif COVID-19 dikarantina di Wisma Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) setempat untuk dilakukan perawatan.

Mereka korban penempatan tidak prosedural atau ilegal PMI yang diamankan aparat Polres Bintan ketika hendak berangkat ke Malaysia melalui jalur pelabuhan tidak resmi, Selasa (6/7).

“Mereka dinyatakan positif COVID-19 setelah tes usap antigen dan langsung difasilitasi karantina oleh Satgas Provinsi Kepri,” kata Kepala UPT BP2MI Tanjungpinang Mangiring Hasoloan Sinaga di Tanjungpinang, Rabu (14/7).

Ia menjelaskan total 23 PMI yang diamankan aparat kepolisian, terdiri atas 22 warga NTB dan satu warga Jawa Tengah. Semua sudah dinyatakan lengkap berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Polres Bintan.

Selain lima PMI yang dinyatakan positif COVID-19, katanya, 18 lainnya negatif COVID-19 setelah dites usap antigen dan difasilitasi di penampungan UPT BP2MI Kepri di Tanjungpinang.

“Tinggal menunggu hasil PCR selanjutnya. Bila semuanya negatif, akan dipulangkan ke daerah asal,” ungkap Mangiring.

Pihaknya turut mengapresiasi setinggi-tingginya kepada aparat kepolisian karena berhasil menggagalkan keberangkatan PMI ke Malaysia melalui salah satu pelabuhan tidak resmi di Tanjung Uban, Bintan.

BP2MI berharap terduga pelaku tindak pidana pasal 81 UU 18 Tahun 2017 ini dapat diadili untuk menimbulkan efek jera dan memberantas sindikasi penempatan unprosedural PMI.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga yang bepergian ke wilayah Kepri yang terindikasi melakukan perjalanan luar negeri tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi,” katanya. (ant)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI