2 Desa di Lombok Timur luncurkan Perdes Perlindungan Anak

kicknews.today – Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan anak sulit pada proses perumusan, namun akan lebih sulit lagi pada tahap aplikasinya di lapangan. Karena itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Muhammad Juaini Taofik ingatkan agar lebih gencar melakukan sosialisasi.

“Masyarakat adalah penegak hukum yang paling signifikan. Ketika sebuah peraturan diketahui dan dipahami oleh masyarakat maka masyarakat itu sendiri yang akan menegakkannya,” ujar Sekda di Rupatama kantor bupati Lotim pada Peluncuran Perdes Terkait Perlindungan Anak di Desa Jerowaru dan Desa Menceh, Senin (28/11).

Ia ingatkan untuk melihat Perdes tersebut sebagai sebuah produk yang membutuhkan promosi. Promosi, jelas Sekda, dapat melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat sehingga diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih kuat bagi masyarakat. Masih dalam upaya sosialisasi, Sekda menyebut Pemerintah Desa dapat memanfaatkan Dana Desa untuk mendukung sosialisasi.

“Pembentukan perdes sebagai hak istimewa desa yang diharapkan dapat dioptimalkan untuk membangun desa. Sehingga saya mengapresiasi dua desa tersebut serta lembaga yang mendampingi seperti Rutgers Indonesia, organisasi internasional untuk migrasi (IOM) dan lembaga terkait lainnya,” tambanya.

Namun sebelum itu, ia juga mengapresiasi keberhasilan Perdes di desa Jerowaru yang disebut berhasil menggagalkan satu kasus pernikahan usia anak yang merupakan bagian dari upaya perlindungan anak. Satu kasus, menurut Sekda, signifikan untuk pencegahan munculnya kasus serupa di masa mendatang.

“Pembentukan Perdes Perlindungan Anak di dua desa tersebut telah melalui berbagai proses dan melibatkan pula berbagai elemen termasuk menyerap aspirasi seluruh pihak terkait,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI