kicknews.today – Tim Opsnal Polsek Ampenan menangkap Residivis pencurian asal Ampenan. Pelaku berinisial MM (24) salah seorang warga Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro Kota Mataram.
Diduga, pelaku ditangkap karena diduga mencuri satu unit rangka motor di wilayah hukum Polsek Ampenan.

Kapolsek Ampenan, AKP Raditya Suharta mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku pencurian satu unit rangka motor di Jalan Saleh Sungkar Bintaro Minggu (22/11) lalu.
Pelaku kata Raditya, mendatangi bengkel milik korban di Jalan Saleh Sungkar, Kelurahan Bintaro. Mengetahui korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku leluasa masuk ke bengkel korban melalui pintu.
“Pelaku lalu menuju halaman belakang dan mengambil satu unit rangka motor,” kata Raditya, Minggu (29/11).
Mengetahui hal tersebut. Korban langsung melapor ke polisi. “Setelah menerima laporan. Penyelidikan dilaksanakan petugas,” kata Raditya.
Dari keterangan sejumlah saksi terungkap jelas ciri-ciri pelaku. Dari keterangan saksi, aparat pun mudah dalam mengejar pelaku.
“Tanpa waktu lama, kasus kami mengamankan pelaku. Kami amankan tanpa perlawanan,’’ bebernya.
Setelah mengamankan pelaku. Terungkap pula, pelaku adalah seorang residivis. Bahkan pelaku baru bebas menyelesaikan hukuman di penjara Lapas Mataram Oktober 2020 lalu.
“Pelaku baru bebas ini residivis di kasus pencurian handphone. Dia divonis 10 bulan penjara dan sudah bebas,’’ kata Raditya.
Dikatakan Raditya, kasus yang menimpa MM memang kecil. Namun, pihaknya tetap mengatensi pelaku karena merupakan residivis.
“Semoga dia jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dia juga baru bebas,’’ ungkap Raditya.
Dari pengembangan. Petugas mendapatkan dua unit rangka motor. Kedua rangka ini diamankan petugas untuk dijadikan barang bukti. “Satu rangka belum dijual. Rencana mau dijual Rp 400 ribu,’’ katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(Vik)