Kaget dihadang polisi, pemuda di Dompu buang 10 poket sabu

Seorang pengedar sabu inisial AH, 20 tahun warga Desa Mumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu ditangkap polisi, Minggu malam (4/2/2024)
Seorang pengedar sabu inisial AH, 20 tahun warga Desa Mumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu ditangkap polisi, Minggu malam (4/2/2024)

kicknews.today – Seorang pengedar sabu inisial AH, 20 tahun warga Desa Mumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu ditangkap polisi, Minggu malam (4/2/2024). Dari tangan pelaku diamankan 10 poket sabu seberat 3,1 gram. 

Pelaku ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Simpang Empat Sipon Kecamatan Woja sekitar pukul 21.30 Wita. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti sabu. Namun aksi itu diketahui polisi. 

Plh. Kasat Resnarkoba Polres Dompu Ipda Mohamad Erwin Rosadi, S.Sos mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Setelah diselidiki pelaku berhasil ditangkap.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya, korek api berisi, HP dan sepeda motor. 

“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut,” kata Erwin, Selasa (6/2/2024). 

Atas perbuatannya, pelaku  dijerat pasal 112 ayat 1 KUHP juncto Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 2,5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara. (jr) 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI