kicknews.today – Sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang dinilai tidak lagi produktif kini menjadi sorotan. Pemerintah daerah memastikan penataan dan optimalisasi aset terus dilakukan agar tidak ada barang milik daerah yang terbengkalai tanpa kejelasan pemanfaatan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU, Mala Siswadi menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah telah mengacu pada Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Dalam dokumen tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menyusun perencanaan mulai dari pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan hingga penghapusan aset.

“Sesuai Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, masing-masing OPD sudah melakukan perencanaan pengadaan, perencanaan pemeliharaan, perencanaan pemanfaatan dan rencana penghapusan. Jadi untuk aset yang sudah tidak layak pakai, khususnya kendaraan bermotor dan aset bergerak lainnya, sudah diidentifikasi untuk dihapus,” ujar Mala, Kamis (05/03/2026).
Dia menjelaskan, aset yang masih layak pakai akan tetap dipelihara dan dimanfaatkan secara maksimal guna menunjang pelayanan publik. Sementara aset yang tidak produktif akan diproses sesuai ketentuan, termasuk melalui mekanisme lelang.
Kabid Aset BKAD KLU, Erwinsyah menambahkan bahwa untuk aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, seluruhnya telah diidentifikasi dan dicatat dalam rencana pemanfaatan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah daerah sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Untuk aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan sudah diidentifikasi dan tercatat dalam rencana pemanfaatan guna mendukung program pemerintah serta memaksimalkan pendapatan daerah,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi terakhir, jumlah aset tidak bergerak milik Pemkab KLU tercatat sebanyak 656 objek tanah serta 2.365 objek gedung dan bangunan. Sementara itu, aset bergerak yang masuk dalam kategori peralatan dan mesin (latsin) mencapai sekitar 67.654 objek.
Erwinsyah menjelaskan, dalam aplikasi E-BMD, kategori latsin tidak hanya mencakup kendaraan bermotor, tetapi juga komputer, meja, kursi, dan peralatan lainnya. Karena cakupannya luas, memastikan jumlah kendaraan secara spesifik membutuhkan penelusuran lebih rinci.
Terkait proses lelang, Pemkab Lombok Utara telah berkoordinasi dengan lembaga lelang untuk melakukan penilaian serta menyusun tahapan pelelangan terhadap aset yang dinilai tidak produktif, terutama kendaraan bermotor yang sudah tidak layak berdasarkan usulan OPD pengguna barang.
“Untuk tanah, bangunan dan gedung, sejauh ini belum pernah disertakan dalam lelang. Biasanya yang dilelang adalah latsin berupa kendaraan yang sudah dianggap tidak layak,” tutupnya. (gii/*)


