Ratusan polisi kawal eksekusi lahan di Lombok Barat

Polresta Mataram Polda NTB melaksanakan pengawalan pengamanan eksekusi pengosongan dan pembongkaran obyek tanah di Dusun Gegelang Desa Gegelang Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat, Rabu (12/6/2024).
Polresta Mataram Polda NTB melaksanakan pengawalan pengamanan eksekusi pengosongan dan pembongkaran obyek tanah di Dusun Gegelang Desa Gegelang Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat, Rabu (12/6/2024).

kicknews.today – Polresta Mataram Polda NTB melaksanakan pengawalan pengamanan eksekusi pengosongan dan pembongkaran obyek tanah di Dusun Gegelang Desa Gegelang Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat, Rabu (12/6/2024). Eksekusi tanah seluas 26.950 M2 oleh pihak Pengadilan Negeri Mataram antara penggugat, I Gusti Ayu Mas Candrawati melawan tergugat, H. Muhammad Izzul Islam dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat.

Sebanyak 198 personil dikerahkan untuk mengawal eksekusi tanah tersebut. Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Wakapolresta Mataram AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH, didampingi Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi SH, Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH, Danposramil Lingsar Pelda Budi Sujarwo, Kasi Propam AKP Gufran, Kades Gegelang H. Husnu Mukhtar, Juru Sita Abdul Wahab SH, Hasanudin, Eksekutor Juru Sita Harianto SH, Juru Sita Pengganti Yuyud Wahyudi beserta pemohon eksekusi I Gusti Ayu Mas Candrawati.

Wakapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan bahwa kegiatan yang diawali dengan pelaksanaan pembacaan oleh juru sita dari PN Mataram dengan Penetapan Eksekusi Nomor : 24/Pdt.G/2017/PN.Mtr Jo. Nomor :7/Pdt.Eks/2024/PN. Mtr. dengan menetapkan mengabulkan permohonan pelaksanaan eksekusi yang diajukan oleh pemohon eksekusi tersebut. Diketahui, tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik No. 3002, terhadap bidang tanah seluas 25.390 M2 tercatat atas nama Haji Muhammad Izzul Islam.

“Kemudian memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mataram atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat yang termuat dalam Pasal 209 RB.g untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap obyek sengketa tanah dengan batas-batas,” ucapnya.

Kompol Gede menambahkan dilaksanakan eksekusi pengosongan dan pembongkaran obyek dimana terdapat 2 unit bangunan rumah, 2 bangunan gubuk dan 4 lokasi tembok pagar. kegiatan pengamanan eksekusi pengosongan dan pembongkaran bangunan obyek tanah Desa Gegelang dengan menggunakan alat berat serta pemutusan arus listrik PLN.

“Eksekusi pengosongan tanah oleh PN Mataram tersebut berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI