Ratusan platform bodong diblokir, OJK tegaskan komitmen berantas kejahatan finansial

Ilustrasi.

kicknews.today – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Sepanjang dua bulan pertama tahun 2026, ribuan pengaduan terkait entitas ilegal diterima, memicu langkah tegas berupa pemblokiran ratusan platform bodong.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengungkapkan bahwa dalam periode 1 Januari hingga 26 Februari 2026, pihaknya menerima total 6.792 pengaduan dari masyarakat.

“Dominasi pengaduan masih berasal dari sektor pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 5.470 laporan, disusul investasi ilegal 1.295 laporan, dan gadai ilegal sebanyak 27 laporan,” ujar Ismail dalam keterangan resminya, Rabu (04/03/2026).

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK bergerak cepat memutus akses entitas yang berpotensi merugikan masyarakat secara masif. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 951 entitas pinjol ilegal dan dua tawaran investasi bodong telah resmi dihentikan dan diblokir.

“Periode 1 Januari sampai dengan 26 Februari 2026, OJK telah menemukan dan menghentikan 951 pinjol ilegal dan dua investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, untuk mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan, OJK bersama asosiasi industri perbankan mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 26 Februari 2026, IASC telah menerima 477.600 laporan penipuan.

Dari jumlah tersebut, teridentifikasi 809.355 rekening yang dilaporkan terlibat, dengan 436.727 rekening di antaranya berhasil diblokir. Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp566,1 miliar.

“Dari jumlah tersebut, kami telah mengembalikan dana sebesar Rp167 miliar kepada 1.072 warga yang menjadi korban scam digital melalui 15 bank berbeda,” jelas Ismail.

Tak hanya menyasar rekening, IASC juga mendeteksi 75.711 nomor telepon yang digunakan pelaku penipuan. OJK berkomitmen meningkatkan kapasitas dan responsivitas IASC guna mempercepat penanganan setiap laporan kejahatan finansial di era digital.

OJK kembali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan legalitas setiap layanan keuangan sebelum melakukan transaksi.

“Pastikan entitas tersebut terdaftar di OJK. Jangan mudah tergiur tawaran instan yang tidak logis,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI