Ratusan Pedagang Makanan Olahan di Lombok Tengah belum kantongi izin

kicknews.today – Ratusan pelaku usaha atau pedagang produk makanan olahan di Lombok Tengah (Loteng) masih belum memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Sehingga Pemerintah mendorong agar pelaku usaha produk makanan olahan dapat mengantongi izin itu dari Dinas Kesehatan (Dikes).

Wakil Bupati Loteng, HL Pathul Bahri mengatakan, dari 1.014 jumlah pengusaha makanan olahan yang telah memiliki izin PIRT, sekitar 506 dan pada tahun ini 175 yang dalam proses pembuatan izin.

“Jadi sisanya 325 itu harus tuntas di APBD Perubahan 2021,” ujarnya saat rapat koordinasi bersama TKPD Lombok Tengah dan Dinas terkait di kantornya, Selasa (16/2).

Pemerintah Daerah mendorong agar semua produk olahan agar mengantongi izin PIRT. Hal tersebut karena izin PIRT itu sangat penting bagi pelaku usaha olahan makanan rumahan. Sebab, pemasarannya bisa terjamin dan keamanan produknya juga bisa terjamin.

“Jika persoalan ini dibiarkan maka otomatis akan menggeser pengusaha industri rumahan. Hal ini karena produk mereka dinilai tidak higenis dan tidak terbukti keamanannya,” katanya.

Oleh sebab itu, dirinya meminta pada BKAD untuk menyiapkan anggaran bagi produk olahan yang belum kantongi izin PIRT tersebut. Karena izin PIRT bagi produk olahan itu sangat penting sekali. Melihat perkembangan Loteng. Selain adanya KEK Mandalika, namun juga akan ada perhelatan MotoGP Mandalika.

“Akan banyak wisatawan nanti yang akan datang ke sini. Jadi segala produk kita harus sudah mengantongi izin PURT itu. Agar produk kita bisa laku di pasaran,” tuturnya.

Sementara itu, Pokjak TKPKD Loteng, Saiful Musli menyatakan, masih banyaknya IKM produktif yang belum memiliki izin PIRT.  Itu dikarenakan, masyarakatnya yang membuat izin kurang pro aktif. Kebanyakan masyarakat datang dan hanya mengisi formulir, setelah itu tidak pernah datang lagi.

Ia menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah melalui Disperindag  memfasilitasi untuk pembuatan izin PIRT secara gratis.

“Namun untuk mengecek ada kandungan bahan kimia atau tidak, olahan makanan tersebut harus dicek di BPOM dan dikenakan biaya,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI