kicknews.today – Ratusan guru honorer di Kabupaten Lombok Timur sambangi Kantor Bupati, Senin (1/4/2024). Mereka serentak menuntut agar gaji ke-13 tahun 2024 dibayarkan segera. Tidak hanya itu, mereka juga meminta untuk diberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pasalnya, mengacu pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas) setiap tahunnya untuk penganggaran gaji wajib dibayarkan untuk satu orang guru dan satu tenaga non aparatur sipil negara (ASN). Gaji Ke-13 ini biasanya diberikan kepala sekolah dan bendahara menjelang lebaran.
“Entah THR atau gaji 13 kek namanya, kami minta untuk diberikan seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata koordinator pengurus forum guru honorer Kecamatan Keruak, Aang Kusnadiamin.
Setelah dikeluarkannya Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 14 tahun 2024 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (Menpan RB) yang menyatakan bahwa THR hanya diberikan kepada ASN dan PPPK saja. Sedangkan, kata dia, Non ASN tidak boleh lagi menerima THR ataupun gaji ke 13.
Kendati demikian, menurut guru honorer tersebut jika melihat ulang PP 14 tahun 2024 itu bunyinya sama persis dengan PP tahun-tahun sebelumnya. Padahal gaji yang diterima para guru honorer tersebut bervariasi dan berkisar mulai Rp400-650 ribu per bulannya.
Sementara Pj. Sekda Lombok Timur, H. Hasni mengatakan bahwa pertemuan dengan tenaga honorer di bidang pendidikan terkait persoalan honor sudah tidak ada masalah, karena telah dianggarkan dalam Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD).
“Pemda berkomitmen menyelesaikan honor Januari, Februari, Maret di bulan April ini dan sedang diproses,” kata Pj Sekda.
Adapun terkait THR, ia menerangkan berdasarkan regulasi dan penjelasan dari pemerintah pusat bahwa THR hanya diberikan kepada ASN dan PPPK. Ia pun mengakui bahwa pihaknya telah menganggarkan THR atau gaji 13 tersebut.
“Pemda Lotim sebenarnya telah menganggarkan itu, karena biasanya diberikan menjelang lebaran. Tapi tidak namanya menjadi THR, itu yang masih akan kami formulasikan, diskusikan di TAPD untuk dilaporkan ke bupati. Serta akan kami konsultasikan dengan aparat pemeriksa, yakni BPKP yang biasa memberikan pandangannya,” pungkasnya. (cit)