Raperda sawah abadi di Lombok Utara kembali tertunda, DPRD desak kajian teknis segera rampung

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KLU, Tusen Lashima. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk memperkuat ketahanan pangan melalui pengamanan lahan pertanian kembali mengalami hambatan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) regulasi yang digadang-gadang menjadi tameng sawah abadi gagal masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.

Penundaan ini terjadi lantaran Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) KLU belum merampungkan kajian teknis sebagai dasar penyusunan aturan. Tanpa kajian tersebut, Raperda LP2B dinilai belum siap untuk pembahasan legislasi.

Lombok Immersive Edupark

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KLU, Tusen Lashima, membenarkan bahwa pihaknya telah mengusulkan agar Raperda LP2B masuk dalam agenda pembahasan 2025. Namun rencana tersebut harus diundur.

“Alasannya karena kajian teknis belum selesai. Secara teknis memang belum siap, makanya akhirnya ditunda,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).

Menurut Tusen, Raperda LP2B kemungkinan baru akan dibahas pada 2026, setelah kajian teknis rampung. Ia menegaskan bahwa perda ini sangat strategis untuk melindungi lahan sawah produktif dari ancaman alih fungsi lahan yang semakin masif.

“Lahan sawah harus dijaga supaya tidak hilang. Kalau tidak, lama-lama bisa habis tergantikan bangunan,” tegas politisi PDIP tersebut.

Terpisah, Kepala DKP3 Lombok Utara, Tresnahadi, membenarkan penundaan tersebut. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru merampungkan aturan penting ini.

“Belum bisa kami masukkan ke DPRD karena saat ini masih menyusun materi teknis. Kami sudah menunjuk konsultan dan membentuk Pokja lintas OPD untuk menyiapkan seluruh muatan pasalnya,” jelasnya.

Penyusunan kajian ini melibatkan pendataan detail mengenai kepemilikan lahan sawah dan kondisi eksisting pertanian di KLU. Proses ini disebut membutuhkan ketelitian dan validitas data yang kuat.

“Kami tidak mau asal menyusun. Kami ingin isi dan muatan materinya betul-betul berkualitas dan bisa diimplementasikan dengan baik,” pungkas Tresnahadi.

Raperda LP2B menjadi perhatian publik karena semakin banyak lahan pertanian di Lombok Utara yang beralih fungsi menjadi area permukiman dan bangunan komersial. Tanpa regulasi pengaman, kekhawatiran akan menyusutnya lahan produktif semakin nyata yang dikhawatirkan akan berdampak pada ketahanan pangan daerah di masa depan. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI