Rancangan ke-2 PKPU RI keluar, Dapil dan jumlah kursi di Lombok Barat berubah

kicknews.today – Nomor urut dapil di Lombok Barat berubah setelah peraturan KPU no 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam pemilu tahun 2024 itu, sudah keluar. Setidaknya, 3 Dapil yang mengalami perubahan setelah dikeluarkan oleh PKPU RI.

Divisi Teknis penyelenggara KPU Lombok Barat, Syaiful Huda menyebut 3 Dapil di Lombok Barat mengalami perubahan nomor urut yakni Dapil III, IV dan Dapil V. Menurutnya, itu sesuai dengan yang dikeluarkan oleh PKPU RI setelah pengajuan untuk Lombok Barat.

“Itu dimulai pada 24 oktober 2022 mulai dari penyerahan DAK II oleh Kemendagri kepada KPU RI, kemudian menyusun dan menata DPRD kabupaten Lombok Barat, dimana prosesnya mencapai 4 bulan. Mulai dari PKPU 6 2022 sehingga outputnya sampai PKPU 6 2023 tentang Dapil yang dilakukan oleh PKPU RI tanggal 6 Februari 2023. Sehingga Lombok Barat dari 2 yang diajukan yang disahkan melalui PKPU VI 2023 oleh PKPU RI,” jelasnya, Sabtu (8/4).

Dia mengatakan, hanya penamaan dari Dapil yang berubah pada rancangan pertama yakni Dapil I Gerung -Kuripan, Dapil II Lembar Sekotong, Dapil III Batulayar -Gunungsari, Dapil IV Narmada Lingsar, dan Dapil V Kediri-Kuripan. Namun perubahan yang dikeluarkan oleh PKPU RI adalah rancangan kedua, dimana ada perbedaan pada 3 Dapil.

“Pada rancangan kedua yang dikeluarkan PKPU RI untuk Lombok Barat yang berubah hanya Dapil III menjadi Kediri-Labuapi dan Dapil IV Batulayar-Gunungsari, kemudian Dapil V Narmada-Lingsar. Sementara dapil I dan II Itu tidak berubah,” jelasnya.

Sementara untuk dapil I di Lombok Barat terjadi pergeseran kursi yang dulunya pada 2019 jumlahnya 9 kursi, sedangkan pemilihan 2024 menjadi 8 kursi. Pergeseran itu diakuinya berdasarkan pada jumlah penduduk di Dapil Gerung-Kuripan.

“Bukan di Dapil I saja, tapi penambahan kursi juga di Dapil III Kediri-Labuapi dari 8 menjadi 9 kursi. Hanya itu saja yang berubah, kalau yang lainnya tetap,” jelasnya.

Syaiful mengaku, untuk Lombok Barat sendiri tidak ada persoalan yang dikeluarkan oleh partai politik berkaitan dengan penataan wilayah Dapil. Semua itu sudah sesuai dengan regulasi yang diterapkan PKPU RI.

“Tidak ada persoalan yang berarti, walaupun itu ada Parpol yang menginginkan distrik murni kami mungkin tak bisa bendung, karena sekali lagi undang-undang tidak berbicara tentang distrik murni,” jelasnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI