Rampas mobil nunggak milik ibu hamil, 2 oknum Debt Collector dibekuk Polres Mataram

kicknews.today – Dua orang anggota debt collector dibekuk Tim Puma Polresta Mataram. Pelaku berinisial NV (36) warga Ampenan Utara Kota Mataram, dan LE (31) warga Praya Lombok Tengah. Kedua pelaku merampas mobil Suzuki APV warna hitam milik seorang ibu hamil di Kota Mataram.

“Kasus dengan modus operandi debt collector. Ada dua pelaku yang kami amankan,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (21/10).

Perampasan terjadi di Jalan Bung Karno Kota Mataram. Saat itu korban baru menyelesaikan pembayaran cicilan ke salah satu perusahaan finance. Setelah itu korban dihadang oleh kedua pelaku yang mengaku diperintahkan oleh perusahaan finance.

Alasan pelaku bahwa korban menunggak setoran kredit. “Sebelum kejadian ada negoisasi. Korban yang sedang hamil sempat dincaman. Merasa terancam korban pasrah pelaku kemudian mengambil kunci mobil korban,’’ bebernya.

Setelah kejadian itu, korban lalu melapor ke kepolisian. Dari pemeriksaan dokumen. Bahwa serah terima mobil oleh korban tidak diserahkan secara suka rela.

Sementara berdasarkan keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dikeluarkan 6 Januari 2020. Bahwa perusahaan pembiayaan alias leasing tak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak.

“Penyitaan harus seizin pemilik ataupun berdasarkan keputusan pengadilan yang sah. Itu yang menjadi dasar kita untuk menindaklanjuti kasus ini,’’ kata Kadek.

Dari pengakuan kedua pelaku. Sebelumnya ia mendata mobil penunggak. Selanjutnya kemudian dieksekusi.

“Pelaku sering berbagi informasi denga rekan-rekannya untuk mengeksekusi mobil yang menunggak. Korban memang ada tunggakan setoran kurang dari setahun,’’ tuturnya.

Kadek pun berpesan, kasus ini menjadi peringatan untuk para penagih utang (debt collector) di Kota Mataram. “Jangan sampai semena-mena merampas kendaraan yang belum lunas. Karena akan langsung diproses dan ditindak oleh kepolisian,” katanya.

Kedua pelaku saat ini tengah diproses petugas dan terancam dijerat pasal 368 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI