Mataram dan Dompu terbitkan SE malam takbiran

kicknews.today- Perayaan malam takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah di Kota Mataram diperbolehkan. Namun, pawai takbiran hanya dibolehkan di dalam jalan lingkungan.

Walikota Mataram H. Mohan Roliskana menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 009/055/ Bks.Pol/IV tahun 2022 tentang pelaksanaan malam takbiran, Sholat Idul Fitri tahun 1443 H, dan perayaan lebaran ketupat tahun 2022 di Kota Mataram. SE tersebut berisi tentang aturan-aturan di dalam melaksanakan pawai takbiran, Sholat Idul Fitri, dan perayaan lebaran ketupat di Kota Mataram.

Pada SE tersebut, pawai takbiran dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan pengawasan tim keamanan setempat dan pemerintah di bawah koordinasi camat.

Kemudian, waktu takbiran dibatasi sampai pukul 02.00 Wita, untuk memberikan kesempatan kepada mempersiapkan ibadah Sholat Idul Fitri dan kegiatan lainnya. Dilarang membunyikan petasan, mercon atau yang sejenisnya.

“Tidak melaksanakan kegiatan pawai takbiran keliling dengan menggunakan kendaraan roda 4, 3 dan roda 2,” tegas Rosihan dalam SE tersebut.

Sementara ketentuan Shalat Idul Fitri diantaranya, masyarakat dapat melaksanakan ibadah Sholat Idul Fitri di Masjid, Mushalla atau lapangan terbuka dengan tetap menerapkan protokol Covid-19. Pengurus Masjid, Mushola atau panitia Sholat Idul Fitri diminta untuk menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di tempat pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan memastikan semua jamaah menggunakan masker.

Sedangkan ketentuan lebaran ketupat, pemerintah tidak mengagendakan kegiatan di makam Loang Baloq maupun di Makam Bintaro seperti saat sebelum pandemi Covid 19. Masyarakat dihimbau melaksanakan kegiatan lebaran ketupat secara sederhana dengan memohon doa untuk Kota Mataram dapat segera bebas dari Covid 19.

“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diminta tidak menggunakan kendaraan bak terbuka, roda tiga maupun roda empat,” harapnya.

Kebijakan yang sama juga di Kabupaten Dompu. Kegiatan pawai takbir keliling digelar terpusat Minggu malam (1/5) di Lapangan Beringin Pemda Dompu.

Berdasarkan SE Bupati Dompu 26 April, peserta pawai harus membawa obor. Tidak diperbolehkan membawa kendaraan dan senjata tajam. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI