kicknews.today – Tim Puma Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengungkap terduga pelaku penggelapan sepeda motor berinisial AS als Edi Solar, (26 tahun) asal Dasan Cermen, Kota Mataram, Rabu (20/9). Sebelumnya, pelaku meminjam motor korban dengan alasan ambil gaji.
Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan, korban bernama Hanan Gazali (53 tahun) asal Dasan Agung, Kota Mataram. Kasus pencurian itu terjadi di Gudang PT. Bintang Bali Indah, Jalan Saleh Hambali, No 333, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, 26 Agustus 2023.

“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” katanya, Sabtu (23/9).
Kompol Yogi menjelaskan, kasus itu berawal sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku datang ke tempat kerja korban di Gudang PT. Bintang Bali Indah dengan maksud untuk meminjam sepeda motor. Alasannya ingin pergi mengambil gaji ke Desa Puyung Lombok Tengah.
“Namun setelah sepeda motor dibawa oleh terduga pelaku dan sampai laporan ini dibuat pelaku tidak kunjung kembali. Pelaku juga tidak bisa dihubungi,” terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung menyelidiki. Setelah keberadaan pelaku diketahui, petugas bergerak cepat menangkap pelaku tanpa perlawanan. (jr)