kicknews.today- Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Bima yang bermasalah di negara penempatan terus bertambah. Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ditiga tahun terakhir sebanyak 66 orang.
“Paling banyak TKI ilegal,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Fatahula, Rabu (6/7).

Puluhan TKI bermasalah tersebut tersandung masalah yang berbeda-beda seperti di beberapa negara Asia Tenggara dan Timur Tengah. Mulai dari over kontrak kerja, tidak dibayar gaji, meninggal dunia, kecelakaan kerja, pindah majikan, kabur dari rumah majikan, hilang kontak dengan keluarga hingga berangkat ilegal .
“Termasuk paling banyak korban penganiayaan dan tidak pernah digaji,” jelasnya.
Meski ilegal, para TKI tersebut tetap difasilitasi. Termasuk, beberapa kasus terbaru di tahun 2022, masih didata dan koordinasi penanganan dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan stekholder lain.
“TKI ilegal maupun legal, tetap tanggungjawab kami,” katanya.
Jumlah TKI dari Kabupaten Bima yang dikirim sejak 2019 ke luar negeri tercatat sebanyak 3.539 orang. Untuk tahun 2019 jumlahnya cukup banyak, mencapai 2.065 orang. Sementara mulai tahun 2020 hingga 2021 minim, karena pengaruh pandemi Covid-19.
“2020 saja hanya 476 orang dan tahun 2021, 340 orang,” sebut Fatahula.
Kemudian tahun 2022 sampai Juli kembali meningkat karena ada kelonggaran. Dengan negara tujuan, Brunei Darussalam, Hongkong, Malaysia, Singapura, Taiwan, United Kingdom, Saudi Arabia. Termasuk di negara Italia dan Polandia.
“Mereka cenderung ke Taiwan dan Singapura, karena gajinya tinggi,” pungkasnya. (jr)


