Puluhan sopir truk di Lombok Timur demo lagi, minta Kepala Bapenda dicopot

kicknews.today – Aksi Unjuk Rasa (Unras) dari LSM Gempar NTB bersama ratusan sopir dump truck di pos retribusi Jenggik perbatasan Lombok Tengah – Lombok Timur di Desa Jenggik, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Kamis (30/3). Mereka meminta Bupati Lombok Timur pecat Kepala Bapenda dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) usut tuntas oknum petugas yang melakukan pungli di Pos retribusi Jenggik. 

Massa sekitar 100 orang tersebut menggeruduk pos Jenggik dengan membawa dam truknya. Aksi tersebut sebagai bentuk protes pungli oleh oknum pejabat Bapenda terhadap para sopir dump truck pengangkut material pasir galian C di pos retribusi Jenggik  perbatasan Lombok Tengah – Lombok Timur. Sebelumnya mereka juga pernah demo dan menyuarakan hal itu, namun tidak tindak lanjut.

Perwakilan LSM Gempar NTB Hamzan  mengatakan, untuk meminta tidak ada lagi pemungutan terhadap sopir dump truck yang melintasi Pos Jenggik. Pihaknya juga meminta agar menghapus pajak Rp12.000 per kubik.

“Pungli ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun di lokasi pos retribusi Jenggik sehingga mengakibatkan tidak sinkronnya masuk ke kas daerah,” katanya.

Massa aksi siap bongkar dan usut tuntas persoalan tersebut. Mereka juga minta Kepala Bapeda agar turun ke lokasi, jika tidak mereka aka blokade jalan. 

“Kami meminta data pajak para penambang serta bukti setoran yang dilakukan oleh oknum-oknum agar membuka dan transparan terhadap massa aksi, agar kami bisa  mengetahui dimana para sopir mengambil pasir di lokasi tambang yang ilegal dan legal,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda Lombok Timur Muhsin mengatakan, dari aksi itu ia mengajak untuk  melaksanakan silaturahmi di lokasi dengan baik mengingat saat ini sedang bulan suci Ramadhan.

“Musyawarah untuk mencari solusi terbaik, dari awal sistem pembayaran sudah melalui DO atau tidak membayar langsung dengan uang ke petugas. Jika hal itu dilakukan maka  termasuk dalam pungli. Apabila ada personel yang melakukan pemungutan agar melaporkan ke Bapenda supaya dilakukan tindakan tegas,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (31/3).

Tak hanya itu, Muhsin juga mengatakan bahwa pengambilan pajak atau retribusi MLMB dari sopir adalah salah besar, karena yang membayar pajak tersebut adalah para pengusaha dump truck dan para pengusaha galian C. Menurutnya, pihaknya menggunakan peraturan undang 28 dan 29 yang sudah diatur dalam pasal 30, bahwa terhadap keputusan pajak berlaku aktifitas jual belinya, sehingga dikenakan pajak sekitar 25 persen karena semua  sangat menimbulkan resiko.

“Kami sudah menjalankan regulasi yang ada dan menetapkan aturan yang sudah ada sampai saat ini, apabila ada yang tidak sesuai dengan peraturan ini agar mengajukan surat ke DPR,” tandasnya.(cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI