Puluhan penjahat di Lombok Tengah dibui, kasus pencurian paling banyak

kicknews.today – Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil meringkus puluhan penjahat kasus tindak pidana 3C (curat, curas dan curanmor), serta kasus kejahatan lainnya yang selama ini meresahkan masyarakat.

Para pelaku ditangkap dalam operasi Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) selama bulan Juni 2021.

Wakapolres Loteng, Kompol Ketut Tamiana, mengatakan bahwa selama kegiatan K2YD yang telah dilaksanakan selama sebulan kemarin, pihaknya berhasil mengungkap ratusan kasus.

“Total kasus yang diungkapkan sebanyak 148 kasus dengan jumlah tersangka 135 orang,” katanya saat acara konferensi pers di halaman kantor Polres setempat, Senin (9/8).

Adapun rincian kasus yang diungkap yakni, curat 10 kasus dengan jumlah tersangka 9, curas 7 kasus dengan jumlah tersangka 11, dan curanmor 48 kasus dengan jumlah tersangka 31.

“Kasus peremanisme sebanyak 83 kasus dengan jumlah tersangka 84 orang. Para tersangka hanya diberikan pembinaan,” ujar Wakapolres yang didampingi Kasatreskrim, AKP I Putu Agus Indra Permana.

Selaian mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa TV, kulkas, laptop, perhiasan, motor dan senjata tajam.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP, 363 KUHP, 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Kasatreskrim Polres Loteng menambahkan, kasus kejahatan yang terjadi setiap tahunnya hampir sama dengan kasus sebelumnya. Namun, dari beberapa kasus yang tejadi yang lebih dominan itu kasus pencurian.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada masyarakat untuk tetap waspada, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Kita harapkan adanya dukungan dari masyarakat,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI