kicknews.today – Sebanyak 58 pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima belum terima gaji dua bulan terakhir. Pencairan gaji puluhan pegawai itu diduga sengaja tak disetujui oleh Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bima, karena dilarang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTB, lantaran dalam tahap pemeriksaan hasil temuan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima, Salahudin membenarkan gaji 58 pegawainya belum dibayar pemerintah sejak Mei 2024 lalu.
Kondisi ini bukan hanya terjadi di Dukcapil, tapi juga dialami oleh ratusan pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain se Kabupaten Bima.
“Bukan cuma di Dukcapil, tapi semua pegawai di Kabupaten Bima,” kata Salahudin, Senin (5/8/2024).
Salahudin tidak bisa berkomentar banyak terkait hal itu. Ia juga mengaku tidak tahu persis alasan terkait hal itu. Ia menyarankan mengenai hal ini agar wartawan langsung konfirmasi ke pihak yang menangani keuangan daerah.
“Gak tahu alasannya, ke bagian keuangan aja yang tahu soal ini,” pintanya.
Sementara Kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin yang dikonfirmasi terkait hal ini dengan tegas berikan membantah. Ia menampik jika gaji puluhan pegawai ditahan karena gegara dampak temuan BPK NTB.
“Bukan karena ada temuan,” tegas Yan, Selasa (6/8/2024).
Menurut dia, gaji pegawai tak dibayar hingga saat ini karena menunggu pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Karena administrasi keuangan memerlukan otorisasi Sekda baru bisa diproses.
“Sekda definitif baru dilantik, sehingga administrasi keuangan yang memerlukan otorisasi Sekda baru bisa diproses,” pungkasnya. (jr)