kicknews.today — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur membongkar paksa sejumlah lapak di sepanjang Pantai Labuhan Haji hingga Surya Wangi yang diduga digunakan untuk aktivitas tidak senonoh. Pembongkaran dilakukan pada Kamis (22/05/2025), menyasar sekitar 40 lapak.
Langkah tegas ini diambil karena para pemilik lapak tidak mengindahkan imbauan yang telah disampaikan sebelumnya oleh pihak kecamatan. Bahkan, pihak Kecamatan Labuhan Haji telah mengundang seluruh pemilik lapak untuk membongkar sendiri bangunan mereka, namun ajakan tersebut diabaikan.

“Karena tidak ada tindakan dari pemilik, kami bersama Satpol PP, kepolisian, dan Koramil bergerak melakukan pembongkaran. Kami juga mengingatkan agar tidak menjual minuman keras serta mematuhi batas jam operasional,” ujar Camat Labuhan Haji, Baiq Lian Krisna Yutarti.
Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan situasi ini kepada pimpinan daerah, dengan harapan adanya regulasi yang lebih tegas terkait penataan kawasan pantai Labuhan Haji.
Baiq Lian juga mengungkapkan bahwa mayoritas lapak yang dibongkar tidak memiliki izin resmi. Bahkan, setelah pihak kecamatan melakukan pengecekan ke Dinas Pariwisata, Bapenda, dan Dinas Koperasi, tidak ada satu pun organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki data atau tanggung jawab atas keberadaan lapak-lapak tersebut.
“Meski tak berizin, kami tetap melakukan pendekatan dan koordinasi untuk meminta pembongkaran secara sukarela. Namun, jika tetap melanggar, termasuk menjual miras atau berjualan di zona terlarang, maka kami tidak segan menindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Lombok Timur dalam menata kawasan wisata pantai agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (cit-bii)