Puluhan izin bangunan di Lombok Barat belum disetujui Kementerian ATR

kicknews.today – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Barat dari retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terganggu akibat banyaknya izin PBG yang belum tuntas. Bahkan beberapa ditolak oleh Kementerian ATR.

Kepala Dinas PUTR, Made Arthadana mengatakan jumlah izin PBG yang sudah mendapatkan persetujuan rekomendasi dari kementerian ATR mulai Maret hingga Juli 2023 baru 32 izin.

“Baru 32 permohonan yang sudah disetujui oleh kementerian ATR, dari usulan permohonan 60. Sementara untuk pengurusan izin PBG ini butuh rekomendasi kementerian ATR kalau lahan termasuk daerah hijau LSD, sehingga proses inilah yang memakan waktu,” sebut Made, Jumat (14/7).

Sisa izin yang belum mendapatkan persetujuan atau belum rekomendasi dari kementerian ada yang ditolak dan ada yang diterima. Yang ditolak diberi tahu atau ditanyakan apalah melalui proses atau tidak, begitu pula yang diterima sebagian.

“Sedangkan yang sudah dapat rekomendasi, itu pengurusan izin PBG oleh masing-masing pemohon. Kami menyiapkan media untuk proses PBG-nya. Lebih lanjut pengurusan rekomendasi ke Kementerian ATR ini diajukan kolektif oleh dinas, karena disana butuh pengantar dari Bupati. Makanya kita ajukan kolektif, ada 7 sampai 10 permohonan, itu kita ajukan, namun bisa juga diurus mandiri oleh masing-masing pemohon,” jelas Made.

Menurut dia, pengurusan izin PBG lebih cepat jika lahan yang dimohonkan zona merah LSD, sedangkan jika masuk zona merah, maka itu butuh rekomendasi untuk mengeluarkan lahan dari hijau ke merah. Hal itu kata dia sudah diatur sesuai SOP.

Adanya peta kementerian ATR bahwa terdapat 13 ribu lahan merah LSD, kemudian sisanya 1 ribu hektar lahan merah LSD. Namun dalam tata ruang Pemda, dikenal juga istilah zona kuning yang mencapai 3 ribu hektar yang akan dialihkan ke zona hijau nantinya. Artinya, zona kuning inilah yang memungkinkan dialihkan ke zona hijau.

“Di Kementerian ART itu kan hanya zona merah dan hijau. Begitu permohonan masuk merah, langsung proses kalau hijau perlu diajukan ke kementerian ATR untuk rekomendasi boleh alih fungsi atau tidak” jelas Made.

Berdasarkan data Bapenda, realisasi PAD dinas DPMTSP yang salah satunya menangani retribusi PBG, baru Rp1,4 miliar lebih atau 27 persen dari target Rp5,3 miliar lebih. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI