kicknews.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menerima uang pengganti perkara tindak pidana korupsi di bidang kegiatan usaha pertambangan pasir besi PT. Augrah Mitra Graha (PT. AMG) di Kabupaten Lombok Timur sebesar 200 juta yang diserahkan oleh keluarga terpidana, Kamis (22/8/2024).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I.B.P. Swadharma Diputra, SH.,MH didampingi Kepala Seksi Intelijen I Putu Bayu Pinarta, SH.,MH menerima pembayaran uang pengganti perkara tersebut atas nama terdakwa Trisman, ST., M.P. yang diwakilkan oleh keluarganya.
Kendati demikian, uang pengganti yang dibayarkan sejumlah Rp.200.000.000 dari jumlah keseluruhan nilai uang pengganti senilai Rp.339.450.000. Sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr tanggal 07 Agustus 2024.
Terpidana Trisman, terbukti menerima hadiah padahal diketahui hadiah tersebut diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Diketahui, Jaksa penuntut umum menerapkan pasal berlapis terhadap terdakwa mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB, Trisman dalam perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG.
Jaksa penuntut umum menyatakan hal itu saat membacakan dakwaan Trisman dalam sidang perdana dengan Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (18/4/2024). (cit)