Program PTSL dikeluhkan warga Lombok Timur, sudah 3 tahun sertifikat tak kunjung dibuat

kicknews.today – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Timur saat ini telah berjalan. Terhitung sebanyak 27.740 kuota diberikan kepada masyarakat di Lombok Timur yang ingin membuat sertifikat. Diketahui PTSL merupakan program pemerintah untuk menertibkan seluruh bidang tanah milik warga dengan penerbitan sertifikat.

Kendati demikian, program yang mulai terlaksana pada tahun 2020 itu kini justeru dikeluhkan masyarakat Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur. Pasalnya, sejak tahun 2020 masyarakat Desa Kotaraja sudah mendaftarkan untuk ikut serta dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut. Namun sampai tahun 2023 belum juga direalisasikan.

Seorang warga Kotaraja, Lalu Hipzul mengaku sudah mendaftarkan sebidang tanahnya untuk dibuatkan sertifikat. Namun, sampai saat ini sertifikat itu belum juga diperoleh. Apalagi mereka sudah mengeluarkan biaya pendaftaran.

“Saya dan warga di desa ini sudah lakukan pendaftaran berencana akan melaporkan panitia PTSL ke pihak berwajib, jika mereka tidak mengembalikan uang pendaftaran itu,” ancam Hipzul, Minggu (23/7).

Uang pendaftaran itu kata dia, nominalnya bervariasi dari tiap masyarakat. Mulai dari Rp 200.000 sampai Rp300.000 per orang.

“Kami sudah lelah menanti kejelasan sertifikat tanah yang harusnya sudah lama diterima,” sesalnya.

Sementara itu, Panitia PTSL, Lalu Wildan mengaku akan segera mengumpulkan semua panitia untuk bersama-sama mencarikan solusi terbaik terkait persoalan itu.

“Kami akan segerakan kumpulkan semua panitia PTSL untuk membicarakan solusi terbaik bagi masyarakat,” singkatnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI