Problem sampah masih terjadi di Sembalun, destinasi wisata dan pelaku usaha mulai dikenakan tarif

Kepala Desa Sembalun, Harmini

kicknews.today – Problem sampah masih terus terjadi, Pemerintah Desa (Pemdes) Sembalun tengah berupaya keras menyelesaikan permasalahan sampah yang telah menjadi isu utama di kawasan kaki Gunung Rinjani. Khususnya di desa Sembalun, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur (Lotim).

 

Melalui langkah-langkah konkrit, seperti pengalokasian dana desa untuk penanganan sampah, pembentukan skema retribusi sampah, hingga melibatkan berbagai elemen masyarakat dan lembaga desa. Pemdes Sembalun berharap dapat menciptakan solusi jangka panjang untuk masalah sampah di wilayahnya.

 

Kepala Desa Sembalun, Harmini, menyampaikan tahun 2024, Pemdes Sembalun telah menganggarkan dana desa untuk penanganan sampah. Salah satunya untuk honor petugas sampah dan fasilitas pendukung seperti mobil roda tiga dan biaya operasional lainnya.

 

“Kami dari Pemdes Sembalun bersama jajaran dan masyarakat, baik itu BPD, LKMD, tokoh masyarakat, dan semua lembaga yang ada, sudah melakukan pertemuan terkait pembahasan masalah sampah. Kami sepakat bahwa retribusi sampah ini akan dimulai pada 2025, dengan dasar peraturan desa (perdes) tahun 2024,” kata Harmini pada Kamis (23/1/25).

 

Menurut Harmini, retribusi sampah di Desa Sembalun akan dibagi berdasarkan kategori masyarakat. Iuran untuk rumah tangga per bulan sebesar Rp 5.000, sementara lembaga sosial dikenakan Rp 10.000 per bulan. Pedagang dan pelaku usaha juga akan dikenakan tarif sesuai dengan jenis usaha mereka, seperti hotel Rp 15.000, homestay Rp 5.000, dan restoran dengan kapasitas 25 kursi Rp 25.000, sementara restoran dengan lebih dari 26 kursi dikenakan tarif Rp 50.000. Selain itu, destinasi wisata juga akan dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 50.000.

 

“Berdasarkan perdes Sembalun, retribusi ini diharapkan bisa membantu mengatasi masalah sampah, khususnya dengan melibatkan semua lapisan masyarakat dalam proses pengelolaannya,” tambahnya.

 

Saat ini, untuk penanganan sampah, Pemdes Sembalun baru bisa memindahkan sampah dari rumah-rumah warga ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sudah ditentukan. Pemindahan sampah dilakukan dua kali dalam seminggu, namun terkadang tergantung pada kondisi lapangan dan anggaran yang tersedia. 

 

“Kami berharap pemerintah kabupaten dan provinsi dapat berkolaborasi untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik ke depannya, termasuk pemanfaatan sampah menjadi bahan yang memiliki nilai ekonomis,” ungkap Harmini.

 

Harmini juga mengungkapkan bahwa pada musim kemarau, sampah sering dibakar sebagai solusi sementara, karena keterbatasan alat dan fasilitas yang ada. Sementara pada musim hujan, sampah dikumpulkan dengan menggunakan alat berat jika anggaran memungkinkan. Ia berharap pada tahun-tahun mendatang, akan ada fasilitas yang lebih memadai untuk pemilahan dan pengolahan sampah yang ramah lingkungan.

 

Ia juga menyoroti dukungan yang datang dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, yang telah berencana menganggarkan dana untuk pembangunan lokasi pengolahan sampah terpadu untuk wilayah Kecamatan Sembalun pada tahun 2025. Tempat pembangunannya berlokasi di Desa Sajang.

 

“Kami siap mendukung sepenuhnya, baik dalam hal pembiayaan maupun koordinasi, untuk memastikan masalah sampah di Kecamatan Sembalun, khususnya di Desa Sembalun, dapat teratasi,” ujar Harmini.

 

Meski masih terdapat tantangan dalam implementasi pengelolaan sampah yang lebih efektif, Harmini menyatakan bahwa masyarakat Desa Sembalun pada umumnya mendukung penuh upaya tersebut.

 

“Tidak ada isu penolakan, masyarakat semua mendukung supaya segera ada lokasi pengolahan sampah yang memadai,” jelasnya. 

 

Harmini juga berharap pemerintah kabupaten segera merealisasikan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang sangat dibutuhkan oleh semua desa yang ada di wilayah tersebut.

 

Lokasi pengolahan sampah saat ini menempati area seluas kurang lebih 60 hingga 70 meter persegi, yang diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan pengelolaan sampah di desa ini selama 2 hingga 3 tahun mendatang.

 

Pemdes berharap, meskipun ada keterlambatan dalam realisasi anggaran, masalah sampah di Desa Sembalun dapat segera terselesaikan. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI