Pro-kontra Posko Damkar di Gili Trawangan, Fraksi Demokrat nilai langkah Pemda sudah tepat

Ketua Fraksi Demokrat - DPRD KLU, Ardianto. (Poto Anggi/kicknews.today)

kicknews.today – Mengingat beberapa waktu belakangan sering terjadi kebakaran di wilayah Gili Trawangan, maka pembangunan posko Pemadam Kebakaran (Damkar) yang dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) di wilayah tersebut menjadi solusi tepat jika terjadi kebakaran.

 

Namun ternyata menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, lantaran masyarakat mengklaim bahwa tanah tempat berdirinya Posko Damkar adalah milik masyarakat. Adanya persoalan tersebut, beberapa waktu lalu tim kuasa hukum masyarakat Gili Trawangan mengirim surat somasi kepada Bupati dan Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU).

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Demokrat – DPRD KLU Ardianto, mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh masyarakat Gili Trawangan, yang melayangkan somasi kepada Pemda KLU.

 

”Saya apresiasi itu. Karena dengan adanya somasi ini, ada ruang bagi Pemda untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat tentang duduk persoalan tanah di lokasi damkar tersebut,” katanya, Senin (07/10).

 

Terlepas dari itu semua, menurutnya keberadaan damkar di Gili Trawangan yang merupakan kawasan wisata penting sekali. Yang mana sering terjadi kebakaran di wilayah tersebut.

 

”Posko damkar ini dibangun oleh pemerintah sebagai langkah pertama jika terjadinya kebakaran. Maka dari itu, pemerintah sangat tepat kalau mendirikan Posko Damkar di situ,” ujarnya.

 

Sebagaimana diketahui, lanjutnya, tanah yang digunakan oleh Pemda untuk rencana membangun posko damkar adalah aset daerah Lombok Utara yang pada tahun 1995-1996 tanah tersebut adalah aset pemda Lombok Barat yang pada saat itu diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada sekitar 32 kepala keluarga.

 

Selain diberikan HGB kepada 32 kepala keluarga, sisa lahan tersebut sebagian merupakan aset Pemda Lombok Barat. yang ada di Lombok Utara dikembalikan ke Lombok Utara.

 

”Maka diserahkan oleh Pemda Lombok Barat ke Pemda Lombok Utara. Sehingga sudah terdaftar dibukti kepemilikan itu atas nama tanah milik pemerintah Lombok Utara,” jelasnya.

 

”Kalaupun ada yang mengklaim, ya sah sah saja. Sepanjang kalau ada masyarakat yang merasa dia punya, silahkan tempuh jalur hukum dan tunjukkan bukti kepemilikan,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI