Pria paruh baya penjaga makam di Ampenan nyambi jual sabu

Pria paruh baya inisial MAR asal Bintaro Ampenan Kota Mataram ditangkap polisi karena edarkan sabu, Sabtu (25/5/2024).
Pria paruh baya inisial MAR asal Bintaro Ampenan Kota Mataram ditangkap polisi karena edarkan sabu, Sabtu (25/5/2024).

kicknews.today – Seorang pria paruh baya inisial MAR, 52 tahun asal Ampenan Kota Mataram ditangkap karena menguasai sabu. Dari tangan pria yang bekerja sebagai penjaga makam di  Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan ini diamankan barang bukti 18 poket sabu dengan berat 8,34 gram.

Selain MAR, polisi juga menangkap dua pelaku lain dari hasil pengembangan. Yakni, SH (28 tahun) dan CSS (24 tahun) yang juga satu kampung dengan pelaku MAR. Dari tangan kedua pelaku diamankan sabu seberat 25,06 gram dan 1 butir ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH mengatakan, para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu malam (25/5/2024). Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku MAR di sebuah rumah di Bintaro, Ampenan.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain dari pelaku MAR. Yakni, HP, alat konsumsi sabu, serta uang tunai.

“Pelaku MAR mengaku mendapatkan barang dari pelaku SH,” kata Kasat, Senin (27/5/2024).

Kemudian petugas lakukan pengembangan dan berhasil menangkap SH dan satu pelaku lain inisial CSS berserta barang bukti sabu dan ekstasi. 

“Jadi total BB sabu yang kita amankan di dua TKP tersebut adalah 33,40 gram sabu serta 1 butir ekstasi,” Jelas Kasat yang akrab disapa Ngurah ini.

Ngurah menceritakan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan. 

“Awalnya kami amankan MAR di TKP pertama, kemudian dikembangkan dan diperoleh informasi bahwa terduga memperoleh barang dari SH. Jadi saat di TKP II, SH kemudian diamankan beserta CSS yang ada di lokasi tersebut,“ bebernya.

Selanjutnya Ketiga terduga saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik. Sementara untuk keterangan lebih detail belum dapat disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram. 

“Kami masih periksa terduga, untuk penjelasan detail terkait ketiga terduga kami sampaikan di kesempatan lain,“ ucapnya

Para terduga sesuai dengan bukti-bukti yang ada akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI