kicknews.today- Kisah pilu dialami remaja perempuan inisial S asal Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat. Korban yang masih berusia 15 tahun ini harus menanggung malu karena jadi korban persetubuhan oleh AS, 45 tahun. Pelakunya tidak lain adalah ayah kandungnya.
Dari informasi yang dihimpun, perbuatan bejat terduga pelaku itu terjadi pada Juni 2022, sekira pukul 23.00 Wita. Saat tu, korban sedang main Handphone di kamar tidurnya.

Tanpa basa basi, terduga pelaku masuk ke kamar dan memeluk korban. Terduga pelaku meminta korban membuka pakaian sembari mengancam. Karena takut, korban tidak berani melawan. Dia hanya bisa menangis.
Setelah melecehkan anak gadisnya, pelaku kembali ke kamar untuk tidur bersama istrinya. Atas peristiwa itu, korban memilih minggat dari rumah dan tinggal di rumah neneknya.
Korban pun menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada neneknya, pamannya beserta keluarganya yang lain. Kemudian kasus itu dilaporkan ke Polsek Kilo.
Kapolsek Kilo, AKP Yuliansyah membenarkan adanya dugaan kasus persetubuhan tersebut. Sebelumnya, pihaknya sudah menyelidiki kasus tersebut. Rupanya masalah itu menjadi bahan pembicaraan warga sekitar.
“Setelah itu, Kanit Reskrim beserta anggota piket menjemput korban untuk diinterogasi dan korban membenarkan hal itu,” jelasnya.
Dengan gerak cepat, anggota langsung mencari dan mengamankan terduga pelaku. Untuk menghindari reaksi warga, terduga pelaku dibawa ke Polres Dompu. (jr)


