Pria di Mataram nekat curi mobil pickup di Lombok Barat

kicknews.today – Seorang pria inisial A, 32 tahun asal Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram nekat mencuri mobil pickup milik Parhan, 43 tahun asal Desa Taman Sari Gunung Sari Lombok Barat. Kurang dari 1 kali 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya sekitar pukul 18.00 Wita, Selasa (23/5).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., S.IK., MH mengatakan, kasus pencurian pickup itu diketahui ketika korban pulang ke rumah setelah memberi makanan ternak. Korban kaget ketika mobil yang diparkir di halaman rumahnya sudah tidak ada.

Sementara kunci mobil digantung di ruang tamu. Sementara pintu rumah korban saat kejadian hanya tertutup namun tidak terkunci.

“Melihat kunci dan mobil sudah tidak ada, korban melaporkan ke Polsek Gunung Sari,” jelas Yogi.

Menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, keberadaan mobil dan identitas pelaku berhasil diketahui. Dengan gerak cepat, petugas menangkap pelaku di kediamannya.

“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Yogi mengimbau warga agar tetap hati-hati menyimpan kendaraan. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI