kicknews.today – Seorang pria berinisial J, 36 tahun ditangkap polisi saat hendak transaksi sabu di parkiran salah satu hotel Cakranegara, Kota Mataram. Dari tangan pria asal Cakranegara itu diamankan sabu seberat 0,39 gram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, pelaku ditangkap Jumat malam (12/1/2024). Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Cakranegara.
“Atas informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku diamankan di parkiran hotel tersebut,” jelas Kasat Narkoba, Selasa (16/1/2024).
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Seperti alat konsumsi sabu seperti pipet plastik yang sudah dimodif. Barang-barang tersebut diamankan beserta, satu unit SPM yang digunakan, Hp, serta uang tunai sebesar Rp.1.950.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“Saat ini terduga sudah berada di Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Tentu upaya-upaya pengembangan akan kami lakukan untuk menggali dari mana asal usul barang yang dikuasai terduga dan ingin menjual kepada siapa. Kami akan coba kembangkan,” ungkap Kasat.
Dari perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal 112 (1) dan atau 114 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (jr)