Pria di Lombok Utara nekat menyelinap masuk kamar lalu lecehkan bocah 11 tahun

kicknews.today –  Seorang pria inisial MI, 47 tahun asal Kayangan Kabupaten Lombok Utara tega mencabuli anak 11 tahun. Atas perbuatanya kini pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Utara.

“Pelaku ditangkap di kediamannya Rabu malam (2/11),” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana SH MH, Minggu (6/11).

Kasus pencabulan itu terjadi di rumah korban, Rabu (2/11). Bermula, saat pelaku mendatangi rumah masuk ke kamar korban. Tanpa basa basi pelaku langsung tidur di sebelah korban sambil memeluk, mencium dan meraba dada korban. Karena kaget, korban terbangun.

Atas kejadian itu, korban memberitahukan ke orang tuanya. Kemudian dilaporkan ke Polres Lombok Utara.

Mendapat laporan itu, anggota menyelidiki keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap. Kini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia  No 23  Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kepada para orang tua diharapkan harus selalu menjaga anak-anak, apalagi anak perempuan sangat rawan terhadap perbuatan pelecehan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” harapnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI