kicknews.today – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa 18 Oktober 2022. Korban merupakan perempuan berusia 10 tahun yang masih duduk di bangku kelas IV SD di Kabupaten Lombok Tengah.
“Terduga pelaku inisial A 27 tahun adalah bapak tiri korban dan tinggal serumah,” jelas Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K, Minggu (23/10).
Dijelaskan, kasus pencabulan kejadian itu sekitar Juli 2022 di rumah terduga pelaku. Kemudian pada Jumat tanggal 7 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 Wita.
“Karena perilaku anaknya berbeda, ibu korban menaruh curiga,” kata dia.
Setelah diintrogasi, korban kemudian menceritakan semuanya. Dimana terduga pelaku sering memberikan HPnya kepada korban dan adik korban untuk menonton video porno. Selanjutnya korban dicabuli.
Dari informasi awal saat kelas III SD tahun 2021 korban 3 kali dicabuli. Pada tahun 2022 korban dicabuli 4 kali, terakhir pada sekitar bulan Juli 2022 sekitar pukul 13.30 Wita, saat itu ibu korban sedang berjualan, sedangkan di rumah tersebut hanya ada korban, adik korban dan terduga pelaku.
Adapun modus lain pelaku saat itu adalah menyuruh korban untuk menjaga adiknya yang sedang tertidur di dalam kamar, korban saat menjaga adiknya ikut tertidur disamping adiknya. Kemudian pelaku mencabulinya dan korban tidak berani melawan.
“Mendengar hal tersebut, ibu korban terkejut dan melapor Polres,” jelasnya.
“Terduga Pelaku bersama Barang Bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) U RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan bapak tiri korban. (jr)