kicknews.today- Seorang pria berinisial EM, 43 tahun asal di Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ditangkap anggota Polres Bima Kota, Senin malam (11/7). Pelaku ditangkap atas dugaan pencurian lima ekor kambing milik warga di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Rabu (16/4).
“Pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 21.00 Wita,” terang Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, Selasa (12/6).

Dalam aksinya, pelaku memakai mobil rental (rent car). Kemudian mengangkut 5 ekor kambing warga di pinggir jalan di Desa Mawu.
Aksi pelaku rupanya dilihat oleh warga dan dikejar. Karena tidak berhasil, warga menghubungi warga di Kelurahan Jatibaru untuk memblokade jalan.
Upaya penghadangan itu gagal. Pelaku menerobos paksa dengan menabrak Pom Mini milik warga. Setelah lolos, pelaku berhenti lalu keluar dari mobil dan melarikan diri.
“Pelaku kabur meninggalkan mobil dan kambing hasil curian,” katanya.
Identitas pelaku terungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk mencari tahu pemilik mobil tersebut. Akhirnya terungkap bahwa pelaku pencurian itu adalah EM, warga Dusun Rasanggaro, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Dari hasil pemeriksaan, EM tidak beraksi sendirian. Dia mengaku mencuri bersama dua orang temannya, yakni GL dan HB. “Dua orang itu masih kami cari,” pungkasnya. (jr)


